Rabu , 2 Juli 2025

Ancam Bunuh, Pemuda Ini Perkosa Karyawati di Dalam Barak

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Bejat nian perbuatan PO alias MO (20) warga Perumahan G 31 Afdeling 15 PT. BAFM Desa Hambawang Kec. Sebangau Kuala Kab. Pulang Pisau tega memperkosa seorang karyawati M (22) di perusahaan tempat dia bekerja.

Menurut keterangan kepolisian menyebutkan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan tersangka menerangkan bahwa tersangka masuk kedalam barak korban melalui pintu belakang dimana pada saat itu korban duduk dilantai dalam kamar sambil bermain HP.

“Kemudian terlapor menegur korban dan meminta izin meminta bedak dan dijawab korban “ada kak”. Pada saat itu posisi terlapor berada di depan pintu kamar lalu korban memberikan bedak tersebut. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam kamar korban duduk di samping korban,” kata Kapolres Pulang Pisau Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, Selasa (9/5/2023).

Dilanjutkannya, pada saat berada di samping korban sikut tangan kanan terlapor menyentuh punggung korban yang menggunakan baju ketat dan celana pendek seksi sehingga tersangka bernafsu terhadap korban. Kemudian tersangka merebahkan korban di atas kasur, melepas celana dalam korban kemudian menyetubuhi korban secara paksa dengan cara tangan korban dipegang ke belakang dan diancam akan dibunuh apabila melawan.

Disebutkan korban sempat melawan dengan cara mendorong terlapor namun terlapor tetap melancarkan aksinya.

Selanjutnya pelapor sebagai orang tua korban keberatan bahwa atas perbuatan tersangka yang telah memperkosa korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau.

“Saat ini terlapor telah diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) lembar kaos dalam / singlet warna abu-abu, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna orange, dan 1 (satu) lembar celana pendek warna merah,” tegas AKP Sugiharso. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *