Selasa , 1 Juli 2025
Musrenbang
Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo didampingi Ketua DPRD saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Musrenbang tingka Kecamatan Pandih Batu, Senin (8/2/2021).

Hadiri Musrenbang Kecamatan Pandih Batu, Ini Kata Bupati Edy

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menghadiri sekaligus kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pandih Batu, Senin (8/2/2021) di aula Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

Turut hadir Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i beserta anggota (Dapil 2), pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Pemkab Pulang Pisau serta para aparat kelurahan/kepada desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan sejumlah peserta Musrenbang Kecamatan Pandih Batu.

Dalam sambutannya Edy mengatakan, Musrenbang tingkat kecamatan merupakan forum antar para pelaku pembangunan dalam rangka menyusun rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022.

“Pelaksanaan musrenbang ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” Kata dia.

Edy menambahkan, pelaksanaan musrenbang ini bertujuan untuk mendapatkan masukan awal dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022, sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan di kecamatan dengan prioritas perangkat daerah sebagai instansi teknis pelaksana program/kegiatan di daerah.

“Yang mana untuk pelaksanaan program/kegiatan tersebut tentunya memerlukan dukungan pendanaan, baik yang bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi maupun APBN,” ungkapnya.

Disamping itu, diharapkan pelaksanaan Musrenbang ini menjadi media interaktif bagi segenap stakeholders kecamatan untuk menetapkan program dan kegiatan kecamatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program/kegiatan tahun anggaran berikutnya.

Forum ini juga merupakan bentuk komitmen bersama di antara para pemangku kebijakan daerah dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Musrenbang tingkat kecamatan ini adalah lanjutan dari pelaksanaan musrenbang desa yang telah dilaksanakan pada beberpa waktu yang lalu. Hasil rekapitulasi dari pelaksanaan Musrenbang desa tersebut harus menjadi dasar dalam pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan ini, sehingga tercipta sinergitas dan sinkronisasi pembangunan,” papar Edy.

Selanjutnya hasil dari Musrenbang tingkat kecamatan ini akan menjadi bahan kerja dalam forum perangkat daerah yang direncanakan pada minggu pertama bulan maret tahun 2021. kEMUDIAN hasil dari forum perangkat daerah akan menjadi bahan kerja dalam Musrenbang RKPD kabupaten yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ke-IV bulan Maret Tahun 2021.

Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjutnya, tahun 2022 merupakan tahun keempat dari periode rpjmd tahun 2018-2023 dengan tema pembangunan peningkatan pemasaran produk unggulan agroindustri, agrowisata yang berdaya saing dan selaras dengan kehidupan sosial serta budaya masyarakat.

“Sebagai informasi, dokumen peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 saat ini sedang dilaksanakan proses revisi atau perubahan, sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD,” katanya

Revisi atau perubahan tersebut, imbuhnya, harus dilaksanakan karena adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, terjadinya pandemi covid 19, dan hasil evalusi dan pengendalian pelaksanaan dokumen peraturan daerah rpjmd dimaksud.

“Dalam RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023 dan rancangan perubahannya, saya bersama ibu wakil bupati masih tetap menggunakan visi dan misi yang sama. Dengan visi yaitu mewujudkan masyarakat kabupaten pulang pisau yang inovatif, maju, berkeadilan dan sejahtera,”ucap Edy.

Tambahnya, Visi ini merupakan komitmen kami dalam upaya membawa Kabupaten Pulang Pisau menuju Pulang Pisau emas dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun ke depan sisa masa RPJMD. Adapun misi yaitu percepatan peningkatan sarana dan prasarana wilayah, tata ruang dan permukiman, peningkatan produktivitas hasil sumberdaya alam dan lingkungan berkelanjutan.

Kemudian peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program ekonomi kerakyatan, mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa dan profesional (good and clean governance), dan pemberdayaan organisasi keagamaan, sosial budaya, pemuda, dan perempuan dalam pembangunan. (nk-1/nk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *