Selasa , 1 Juli 2025

DPRD Bartim Selesaikan Permasalahan Tapal Batas dengan Pihak Perusahaan

NUSAKALIMANTAN.COM, Tamiyang L:ayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) memfasilitasi permintaan warga dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak PT. Ketapang Subur Lestari (KSL).

RDPU dengan agenda pembahasan tapal batas Desa Tangkan Kecamatan Awang dan Desa Bentot Kecamatan Patangkap Tutui ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nursulistio, diruang kerjanya kantor DPRD Bartim jalan A Yani. Senin (09/10/2023).

Turut mendampinginya Wakil Ketua I Ariantho S Muler, Wakil Ketua II, Depe dan 4 orang anggota DPRD lainnya, serta hadir pula Asisten I Setda, Camat, Kades, Manajemen PT. KSL serta warga lainnya.

Ketua DPRD, Nursulistio saat diwawancarai awak Media menjelaskan, warga meminta 100 meter kiri kanan jalan dilepaskan agar dijadikan kawasan permukiman.

“Tadi disampaikan PT KSL areal tersebut masuk HGU, memang tidak mereka tanami namun masuk HGU, tapi warga meminta itu untuk dilepaskan,” jelas Sulistio. Kedua tentang tata batas desa Tangkan dan Bentot. “Saya kira ini internal pemerintahan, jadi tidak berkaitan dengan perusahaan atau investor,”ujarnya.

Ditambahkannya, berkaitan dengan ini pihak DPRD sudah menyampaikan ke para penyelenggara pemerintahan desa, terutama tadi Kades Tangkan dan BPD. “Jika memang ada silakan dipersiapkan dokumennya nanti diajukan dengan bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, untuk sama-sama diselesaikan,”ujarnya.

Warga masyarakat juga ada yang menyampaikan bahwa mereka merasa tidak menjual tanah, tetapi faktanya itu ditanami dan dikelola dan oleh perusahaan. “Nah ini juga kita tanggapi, tetapi tentu harus dilengkapi dengan data dan fakta pendukung,” terangnya. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *