Rabu , 2 Juli 2025

Kembali Warga Pulau Telo Inginkan SDN di Desanya

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Adanya pemekaran wilayah karena pembentukan daerah baru, berimbas mengurangi sarana yang ada pada wilayah tersebut. Seperti dialami Desa Pulau Telo, yang wilayahnya terbagi menjadi Desa Pulau Telo Baru dan Kelurahan Selat Barat.

” Benar dengan adanya Desa Pulau Telo Baru yang merupakan pemecahan dari wilayah Desa Pulau Telo dengan batas dari wilayah yang ada Sekolah Dasar, kemudian pada wilayah yang lain yaitu perumahan Pulau Telo yang juga ada SD nya, masuk menjadi wilayah baru Kelurahan Selat Barat. Maka akhirnya kita tidak memilki SD lagi,” jelas Muhammad Iwu Iyansyah Kepala Desa Pulau Telo, ditemui di Kantor Desa Pulau Telo Rabu (31/1) pukul 12.00 WIB.


Ditambahkannya Kalau SMP kita sudah ada, karena wilayah SMP Negeri 2 Selat termasuk didalam lingkungan wilayah kita, setelah penetapan batas wilayah desa ditetapkan,

“Anak anak di desa kita, bersekolah jauh di Kelurahan Selat Dalam dan Desa Pulau Telo Baru maupun di Selat Barat yang merupakan wilayah pemekaran. Desa Pulau Telo sudah menyiapkan satu lahan yang berada di Gang Sukun wilayah RT 4 desanya. Tinggal pembanguan gedung saja lagi, semoga ini akan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Korwil Pendidikan Kecamatan Selat dan juga tentunya anggota DPRD Kapuas. Anggota DPRD Parij Ismeth Rinjani saat syukuran mendengar kembali keinginan itu,” ujar Iwu lagi.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Drs Aswan, M.Si., mengatakan prosesnya tentu akan ada study kelayakan atau semacam peninjauan lapangan dengan memperhatikan berbagai aspek. Seperti adanya TK disekitar yang nantinya akan melanjutkan ke SD, kemudian juga jarak dari sekolah SD terdekat lalu kesinambungan atau berkelanjutan dari sekolah dan jumlah siswa, serta pertimbangan lainnya, terang Aswan.

Sementara sebelumnya Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kapuas Jefri, SE mengatakan kalau terkait pembangunan SD Negeri baru itu, selain jarak jangan kurang dari 3 KM, kecuali berseberangan sungai,

“Tidak kalah penting perlu diperhatikan pula status kepemilikan tanah agar tidak terjadi masalah. Faktor terus berkelanjutan tidak menjadi banguan mangkrak akibat murid berkurang atau sudah tidak ada siswa lagi juga menjadi faktor,” terang Jefri.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *