NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Merespon Kantor Urusan Agama (KUA) rencana akan dijadikan sebagai pusat layanan untuk semua agama, dan dikaitkan dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) memberikan respon positip. Hal Ini adalah untuk memberi kemudahan pada masyarakat terutama non muslim.
Sebelumnya Kepala Kantor Kementrian Agama Kapuas H Hamidan, S.Ag.MA., melalui Kasi Binmas Kantor Kemenag Kapuas H Hasbullah, S.Ag.,M.Pd., mengatakan adanya KUA direncanakan melakukan pelayanan untuk semua agama, merupakan pemerataan pelayanan ditingkat kecamatan bagi warga terkait permasahal pernikahan agar lebih simpel. Karena dalam pernikahan juga ada permasalahan rujuk cerai dan lainnya. Jyga memiliki Sistem Manajemen Pencatatan Nikah (Simkah), sebut H Hasbullah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Sipie S.Bungai, S.Sos., MAP ditemui Senin (4/3) di Kantor Disdukcapil Kapuas Jalan Pemuda KM 6 Kuala Kapuas. Menyambut baik dengan adanya rencana Kantor Urudan Agama (KUA), akan melayani semua agama. Menjadi terobosan pelayanan merata pada semua masyarakat, bukan beragama Islam saja,
“Selama ini Dukcapil sebagai pelayanan pencatatan kependudukan, melakukan pencatatan perkawinan dan perceraian serta hal lainnya, yang berkaitan dengan Agama diluar agama Islam. Bahkan mereka yang telah menjalani pernikahan di KUA pun bagi mereka yang beragama Islam juga kita yang melakukan pencatatan,” terang Sipie S. Bungai.
Dijelaskan Sipie lagi, mungkin hal ini untuk pengurusan lebih dekat dengan berhubungan ke KUA yang berbasis di Kecamatan. Walau demikian kita dari disdukcapil juga melakukan sosialisasi, terjun ke lapangan, bahkan hingga ke tingkat desa, bukan hanya di kecamatan saja. Kitapun juga melakukan pelayanan melalui on line untuk kemudahan tersebut, jelas Sipie lagi.
Terpisah Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kapuas Sri Idawati, SE menambahkan kalau Disdukcapil Kapuas selama ini gencar melakukan sosialisasi hingga ke desa, untuk memberikan kesadaran pada masyarakat yang non muslim melakukan pencatatan kependudukan. Namun kita merasa kesadaran warga akan pentingnya pencatatan itu masih kurang. Bahkan jika mereka perlu, baru terpikir membuat. Padahal tidak usah jauh jauh ke Kabupaten. Pelayanan pencatatan bisa melalui on line,
” Misalnya diperlukan bentuk pisik bisa kita kirim pdf lalu di print. Jika terkendala karena tidak ada sinyal, bisa ke desa lain yang tidak jauh, tapi ada jangkauan sinyal atau ke kecamatan. Layanan pencatatan kependudukan yang merupakan bidang kami, terus berikan pelayan semaksimal mungkin. Bahkan hingga ke desa,” terang Sri Idawati. (wan)
