NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Mengambil keuntungan dengan cara menyalahi aturan, seperti melakukan penimbunan LPG 3 kg, untuk dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) setelah mengambil dari pangkalan atau pengecer resmi, merupakan sebuah tindakan merugikan orang lain dan akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas.
Pelaku tindakan tersebut adalah SA warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas yang diamankan Polres Kapuas beberapa waktu lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang,SH, SIK ditemui di ruang Kasat Reskrim Polres Kapuas di Mapolres Kapuas Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas, Kamis (4/3) pukul 11.30 oleh wartawan NUSAKALIMANTAN.COM membenarkan tindakan pengamanan terlapor SA, yang menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di Toko Arbayah Jalan Pemuda Km. 5,5 lalu menjualnya ke masyarakat di atas harga eceran tertinggi,
“SA tertangkap Tangan oleh Petugas Kepolisian Menyimpan dan menjual bahan bakar gas atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah, ditemukan sebanyak 79 tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi,” terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan lagi oleh perwira mantan Kapolsek Mantangai dan Kasat Reskrim polres Barito Utara ini, terlapor bukan merupakan Agen atau pun Pangkalan yang terdaftar di Pertamina,
“Kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kapuas, apabila masyarakat ada keluhan terkait agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji tidak sesuai dengan ketentuan agar bisa melaporkan ke Polres Kapuas,” imbau AKP Kristanto Situmeang.
Selanjutnya dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Kapuas, tersangka ditahan di Polres Kapuas dengan tuduhan diduga telah melakukan Tindak Pidana, dimana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ujar AKP Kristanto Situmeang lagi. (nk-5)