Selasa , 1 Juli 2025
Bupati Pulpis
Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo bersama unsur Forkopimda Kabupaten PUlang Pisau mengikuti Rakor Kesiapan Pelaksanaan PPKM Provinsi Kalteng Secara Virtual, Rabu (24/3/2021)

Bupati Pulpis Ikuti Rakor Kesiapan Pelaksanaan PPKM Provinsi Kalteng Secara Virtual

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Kesiapan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara virtual, Rabu (24/3/2021).

Rakor dipimpin langsung Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan diikuti Sekda Kalteng dan unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, serta seluruh Bupati/Walikota dan anggota Forkopimda kabupaten se-Kalteng.

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo kepada NUSAKALIMANTAN.COM mengatakan, Pemkab Pulang Pisau sendiri telah menerapkan PPKM skala mikro sejak kemarin, Selasa 23 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021.

Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid 19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 yang lebih efektif dan massif dengan perlibatan masyarakat.

Selain itu keputusan ini juga untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Melalui keputusan Bupati Pulang Pisau kita telah melaksanakan PPKM Mikro dengan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat serta pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya, Rabu (24/3/2021).

Edy berharap masyarakat mematuhi penerapan PPKM Mikro ini agar berjalan efektif untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 hingga tingkat terbawah yakni rukun tetangga (RT).

Sebagaimana diketahui, PPKM Mikro di Kabupaten Pulang Pisau akan diberlakukan sejak 23 Maret sampai dengan 4 April 2021. Dalam surat keputusan Bupati Nomor 136 Tahun 2021 itu disebutkan, PPKM Mikro diberlakukan hingga tingkat rukun tetangga.

Pada point ke tujuh dalam surat keputusan Bupati Pulang Pisau itu juga diatur tentang pembatasan tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian pelaksanaan belajar-mengajar dilakukan secara daring bagi daerah yang masuk dalam zona merah. Sedangkan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan perbankan.

Serta sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek tertentu, kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara ketat.

Sementara kegiatan restoran atau rumah makan diberlakukan 50% untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Point berikutnya disebutkan, pemkab Pulang Pisau juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes yang lebih ketat.

Untuk kegiatan kontruksi, pemkab memberikan izin 100% dengan prokes lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah diberikan izin melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan prokes ketat.

Untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, dan dilakukan pengaturan kapasitas jam opersional transportasi umum. (nk-1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *