NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Belum sepekan sejak tertangkapnya diamankan penjual obat tanpa ijin di Desa Sido Mulyo Tamban Catur, tepatnya Selasa (6/4) lalu, kembali pada Hari Kamis (8/4) selang satu jam dari pukul 16.30 WIB sampai 17.30 WIB, 2 orang terduga pemilik narkotika jenis sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas di Desa Sidorejo Kecamatan Tamban Catur.
Terlapor yang diduga memakai atau memiliki atau memperjualbelikan atau menyimpan barang terlarang berbentuk kristal bening diduga sabu, ini berinisial MS pria (41), warga Desa Sidorejo Kecamatan Tamban Catur, dan SI pria (29) warga Desa Sidorejo dengan RT berbeda dari MS.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM mengatakan setelah mengamankan terlapor MS, sekitar pukul 16.30 WIB, kita lakukan
pengembangan darimana asal usul barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut,
“MS keturunan Bali yang diamankan pertama menyebutkan nama yang tinggal satu desa tapi berbeda RT. Pukul 17.30 Wib petugas Satresnarkoba mengamankan SI dirumahnya, dan dari terlapor MS berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh belas plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 3,20 Gram,” terang Iptu Subandi.
Iptu Subandi menambahkan lagi, bersama kedua terlapor diamankan juga barang bukti lainnya satu buah botol plastik warna putih, satu buah bong terbuat dari botol kaca warna coklat transparan, dua buah mancis warna merah dan kuning, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, Uang tunai sebanyak Rp.500.000, dua buah Hp warna putih dan hitam,
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pas byal 132 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini. (one)