NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Suami istri Amat Pamuji dan Etsa Akat asal Desa Maluen Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, pada Senin (9/9) Pukul 09.00 WIB mempertanyakan laporan perihal oknum manajemen PT GAL ke Damang Kapuas dan pihak terkait lainnya pada peristiwa beberapa bulan lalu.
Suami istri ini menjelaskan kembali adanya oknum manajemen Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan sawit dinilai telah melakukan tindakan semena-mena kepada mereka berdua kepada pihak Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) melalui salah satu anggota Yunius Tunggal di kediamannya Jalan Jawa Kuala Kapuas didampingi Biro Humas Lembaga yang mengurusi perlindungan pada konsumen tersebut.
Dalam penjelasan oknum yang dilaporkan adalah Manager F2 Lamunti berinisial HS dan FK selaku HRD PT GAL.
Seperti dikutip pada pemberitaan sebelumnya, melalui pengacara mereka Pua Hardinata awal Maret 2024 menjelaskan oknum manajemen tersebut telah mengusir pasutri klien kami dari tempatnya biasa berdagang dengan semena-mena, sebut Pua saat itu.
“Kejadian pengusiran terjadi pada 21 Mei 2022. Pasutri Amat Pamuji dan Etsa Akat yang sejak lama biasa berdagang di area perusahaan dilarang berjualan dan diminta untuk pindah ke tempat lain. Bukan hanya itu saja, oknum manajemen juga mengimbau seluruh buruh atau karyawan agar memboikot berbelanja ke tempat usaha pasutri itu,” Ungkap Pua melalui rilis pada beberapa media saat itu.
Pengacara senior ini menambahkan akibat dari kebijakan itu mematikan usaha berjualan klien kami. Tindakan itu menunjukkan ketidak berpihakan kepada warga atau penduduk setempat,” ucap Pua.
Sedang melihat dari track record perilaku dari kliennya, tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan maupun tindakan tercela selama berdagang. Justru sebaliknya, keberadaan pasutri ini sangat membantu para buruh atau karyawan dalam mendapatkan kebutuhan sehari- hari.
“Usaha berdagang kecil-kecilan yang dilakukanpun sudah berlangsung lama yakni sejak manager atau kepala kebun yang dijabat oleh pejabat sebelumnya,” terang Pua.
Ironisnya pelaporan ke pihak terkait sampai saat ini tidak ada juga mengeluarkan satu keputusan. Hal ini membuat pasutri Amat Pamuji dan Etsa Akat selaku pelapor meradang.
“Kami berharap tindakan pengusiran semena-mena tersebut bisa diputus hukum adat dengan merujuk 96 Pasal dari Perjanjian Toembang Anoei 1894,” tegas Pua Hardinata.
Lebih lanjut, pengacara yang dikenal telah beberapa kali membebaskan kliennya dari jeratan hukum baik perkara pidana umum atau Tipikor ini menyampaikan, kliennya kemudian melaporkan tindakan pengusiran perusahaan kepada salah satu oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada saat itu. Berdasar pada pemberitaan ataupun mengacu pada catatan yang ada pada mereka. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan yang seperti tidak ada penyelesaian ini.
” Pengalaman yang telah dilalui, pada pelaporan terdahulu pada salah satu LSM bukan penyelesaian yang didapat. Justru malah menambah permasalahan. Salah satunya persoalan dugaan pemalsuan nama dan tandatangan seseorang oleh oknum tersebut. Oknum itu juga tidak pernah melaporkan hasil mediasi maupun kesepakatan dengan perusahaan kepada pasutri ini,” sebut Pua.
Dijelaskan lagi oleh Pua tindakan oknum tersebut semakin membuat klien saya lebih terpuruk lagi sebagai pedagang dalam mencari kebenaran dan memperjuangkan nasibnya,
“Akhirnya pasutri ini didampingi saya selaku Kuasa Hukum melaporkan oknum anggota LSM itu ke Polres Kapuas,” pungkas Pua Hadinata.
Yunius Tunggal saat menerima laporan dan menyimak kronologi cerita dari Amat Pamuji dan Etsa Akat, berharap kepada Humas LPK memberitakan kembali dengan harapan agar sudi kitanyav pihak yang berkaitan memberikan tanggapan ataupun kelanjutan terlebih lagi dapat seyogyanya memikirkan hak mereka selalu korban pengusiran seperti yang diungkapkan dalam cerita yang dituturkan pasangan suami istri ini, harapnya (wan)
