Selasa , 1 Juli 2025

Pengawasan Partisipatif dan Netralitas ASN Dalam Pemilukada Tahun 2024.

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Camat Pulau Petak Marce, S.Pd.Ina., MA., memberikan materi tentang pengawasan Partisipatif dan netralitas ASN dalam pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada) baik Gubernur Kalimantan Tengah maupun Bupati Kapuas tahun 2024.

Acara kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bunga Mawar Jalan Pemuda Kecaoamatn Pulau Petak pada Hari Selasa (17/0) pukul 09.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri pula Kapolsek Pulau Petak diwakili Wakapolda Iptu Gende, Danramil 1011 – 05/ Pulau Petak diwakili Babinsa Soewojo, Ketua Panwaslu Pulau Petak Albadi MT, Ketua PPK Pulau Petak Yanti Eka Tara., S.Pd , peserta sosialisasi terdiri dari Kades se Kecamatan Pulau Petak, ormas dan lainnya.

Materi yang disampaikan Marce berjudul mengawal demokrasi dengan pengawasan partisipatif. Dijelaskan definisi pengawasan, tujuan pengawasan, pentingnya pengawasan dan hak dan kewajiban masyarakat dalam memilih serta cara menggunakan hak pilih,

“Kita juga perlu mengenal dasar penguatan partisipasi masyarakat yaitu Undang Undang nomor 7 tahun 2017. Serta alasan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Potensi kerawanan tahapan pilkada. Kegiatan kampanye dan larangannya, distribusi logistik dan paling penting netralitas ASN,” ungkap Marce.

Untuk netralitas ASN tersebut, Marce menyebutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor masi Birokrasi, Menteri dalam negeri, KA BKN, KA Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Bawaslu yaitu nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, nomor 30 Tahun 2022 dan nomor 1447.1/P.M 011/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum,

“Wakil Gubernur Kalimantan Tengah juga menegaskan netralitas tersebut dalam surat nomor 800/377/IV.1/BKD juga menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilukada serentak tahun 2024. Dengan surat yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2024,” tegas Masce.

Selain materi dari Marce ada juga materi dengan judul Pengawasan Partisipatif Pemilukada 2024 yang disampaikan Herrigalis Mahar demisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *