NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satreskoba dan Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap dan menangani kasus dengan barang bukti cukup besar yakni mencapai 622 gram atau lebih setengah kilo narkotika jenis sabu-sabu.
Penggerbekan dilakukan pada Jumat (23/4) pukul 09.08 WIB di daerah aliran sungai Muroi tepatnya di perkampungan Sangkai yang merupakan daerah pertambangan rakyat, Desa Muroi Raya Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM, mengatakan pada wartawan saat press release Senin (26/4) pukul 09.00 WIB, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas, saat penanganan pada Hari Jumat ( 23/4) kita mengamankan N dan U, sedang MZ suami dari N masih DPO karena pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri. MZ adalah merupakan bandar dan otak peredaran sabu di daerah tersebut.
“Kita selalu berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Kapuas, untuk menyelamatkan generasi muda kabupaten Kapuas serta masyarakat Kapuas. Kita prihatin akan peredaran narkotika ini,” ungkap Iptu Subandi.
Iptu Subandi menambahkan perputaran uang di daerah pertambangan atau daerah hulu ini, sangat besar maka dianggap adalah pangsa pasar buat para bandar narkoba ini, ujarnya.
” Untuk asal muasal barang, masih di teliti lebih lanjut. Dengan jumlah besar ini, merupakan pertama kali di Polres Kapuas. Makanya kerjasama masyarakat baik pemuda dan tokoh agama harus bersinergi memerangi maraknya narkoba ini,” pesan Kasat Resnarkoba Iptu Subandi. (nk-5)