NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sebagai upaya penambahan pendapatan desa dengan pemberdayaan masyarakat dan potensi desa, dilakukan peningkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir mengadakankegiatan pendampingan pelatihan Desa Cerdas dengan meningkatkan peran BUMDes. Acara dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir Jalan Sei Rimbut Desa Sei Asem RT 4 Kecamatan Kapuas Hilir, Rabu (4/12) pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam acara Pj. Kepala Desa H Fitriadi beserta pengurus BUMDes dan BPD, Vivi Setyanti dari Kemendes PDTT beserta rombongan, Nara Sumber Eko Sujatmo dari LSM Perkumpulan Desa Lestari Yogyakarta, Babinsa, Pendamping Desa Citra, Karang Taruna, Perangkat desa serta Peserta Bimtek dari Masyarakat sekitar Desa Sei Asem.
Pj Kepala Desa H Fitriadi menjelaskan potensi desa Sei Asem dengan kondisi Geografinya ada sungai, persawahan, dan juga alam yang masih lestari. Menjanjikan potensi usaha bagi masyarakat. Dari pertanian, nelayan dan budi daya yaitu madu kelulut. Dalam kesempatan ini kita juga mengenalkan usaha dar BUMDes kita diantaranya persewaan tenda kursi, pengadaan barang dan jasa, sablon, percetakan dan budi daya madu kelulut.
” Dalam kesempatan ini kita bersama pendampingan dari Kemendes dengan pembicara dari Desa Lestari diberi masukan semacam pelatihan untuk meningkatkan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dalam mencapai tujuan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Harapan setelah acara ini nantinya akan terbentuk Band Usaha Milik Desa yang maju dan berkembang,” ungkap H Fitriadi.
Eko Sujatmo pemberi materi menerangkan syarat bagi pengurus BUMdes. Pengurus BUMDes harus paham 3 poin penting pertama menguasai management atau pengaturan, kedua mengerti akuntansi atau keuangan dan ke tiga paham hukum. Bisa membedakan antara pedagang dan pebisnis. Menyusun muyawarah Desa dalam menetapkan langkah dari BUMDes yang menjadi pedoman bagi BUMdes,
” Pengurus BUMDes bisa meminta gaji dengan keinginan dari Ketua atau manager BuMDes tapi harus dapat menghasilkan pendapatan bagi BUMDes sesuai dengan apa yang menjadi target dari Desa atau dari para pemegang modal. karena BUMDes itu perusahaan. Bukan organisasi sosial atau yayasan. Tentu saja mengikuti aturan perushaan,” sebut Eko Sujatmo dalam pemaparan materinya.
Eko Sujatmo juga menguraikan teknik pelaporan dengan benar, pengisian journal hingga penghitungan neraca rugi laba, agar BUMDes dapat menjalankan pelaporan keuangan yang benar serta memberikan aplikasi pelaporan untuk keuangan BUMdes. (wan)
