NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Berpedoman kepada Peraturan Menteri Desa PDT nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atau fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025, pasal 3 bahwa fokus penggunaan DD untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) maka Desa Pulau Mambulau mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).
Kegiatan Musdes dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Desa Pulau Mambulau Jalan Sare Pulau Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh pada Selasa (12/2) pukul 14.30 WIB, diikuti oleh Camat Bataguh Syuryadin, SH bersama ASN dilingkungan Kecamatan, Pj Kades Pulau Mambulau Iwan, S.Pd.SD., dan Perangkat Desa Pulau Mambulau, BPD, Babinsa Heru Tri Susanto, Pendamping Desa Suyono, Pendamping Lokal Desa Meyta Saraswati ketua RT se Desa Pulau Mambulau.
Camat Bataguh Syuryadin berharap untuk BPD maupun RT mengikuti prosedur dalam menentukan penerima BLT DD 2025 yang sudah ditetapkan. Tidak menyimpang dan juga telah melalui kesepakatan atau melewati perundingan. Jika tidak ada kesesuaian jangan langsung mengambil tindakan sendiri. Lakukan sesuai prosedur, karena kalau sampai keluar kurang baik dipandang orang lain. Diingatkan juga tentang hal yang perlu diperhatikan selain masalah BLT DD, seperti penurunan stunting dan peningkatan pelayanan Posyandu,
” Pertimbangkan juga kondisi keuangan desa untuk proyek pisik, karena itu adalah tolak ukur kemajuan desa. Hal yang tidak kalah penting kita menganjurkan juga sempurnakan pelaporan terutama untuk BPD dan lainya,” ingat Syuryadin.
Adapun Pj Kepala Desa Pulau Mambulau Iwan, S.Pd.,SD menyebutkan kriteria penerima BLT DD adalah sesuai ketepatan
tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja,
memiliki anggota keluarga dengan riwayat penyakit kronis atau menahun,
memiliki anggota keluarga dengan disabilitas, tinggal dalam rumah tangga dengan lansia yang hidup sendiri, mengalami kehilangan sumber penghasilan.
Jumlahnya dibagi 3 orang per RT yang ada di Desa Pulau Mambulau,
” Kita berharap dalam hal ini jangan sampai ketua RT tidak mengetahui warga yang berhak menerima dan dengan dibantu oleh Mantir adat serta diketahui PD maupun PLD kita amati keberadaan dari KPM yang akan menerima BLT Desa ini. Untuk diketahui ini adalah sebuah kebijakan yang sudah kita pertimbangkan bersama,” pungkas Iwan. (wan)
