NUSA KALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pemalsuan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen yang digunakan untuk bisa melintasi perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah diungkap oleh Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (5/5) pukul 23.30 Wib.
Pemalsu ditangkap di depan warung Ketupat Kandangan Jalan Trans Kalimantan Km. 12 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Pelaku pemalsuan yang diamankan ada 3 orang pria yaitu Mr (30) warga Tembus Perumnas Jalan Raga Buana Perum Sentral, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalsel, yang merupakan tenaga medis lulusan D3 Keperawatan, RR (30) Tenaga medis Lulusan D3 Keperawatan warga Komplek Rona Jaya Blok C Desa Semangat Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel dan MBN (26) warga Jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang berkerja sebagai pengemudi on line.
Pelaku tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan aktifitas yaitu kegiatan Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, dengan cara para terlapor membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi saat merelease kejadian dihadapan awak media mengatakan seperti diketahui perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan tepatnya di Kecamatan Kapuas Timur, kami menempatkan pos arus mudik lebaran yang merupakan kebijakan pemerintah daerah maupun provinsi untuk melarang masyarakat siapapun yang memasuki wilayah Kalimantan Tengah tanpa membawa surat keterangan Rapid Swab,
“Sehingga kita selalu memutar balikkan beberapa kendaraan yang melintas di sana yang tidak melengkapi surat antigen tersebut. Ini dimanfaatkan oleh pelaku, dengan pembuatan antigen palsu,” ujar Kapolres Kapuas.
Ditambahkan oleh AKBP Manang Soebeti, dalam menjalankan kegiatan nya ada peralatan sebagai barang bukti yaitu komputer, laptop dan surat-surat, Dimana pelaku menjual surat itu seharga Rp. 220.000 yang ditawarkan kepada supir kendaraan yang sudah putar balik,
“Untuk itu mereka mencari atau menawarkan jasa pembuatan surat keterangan Rapid Antigen. Supaya nantinya bisa memasuki wilayah Kalimantan Tengah,” jelas Kapolres Kapuas.
Untuk perbuatan mereka, Kapolres menambahkan akan dikenakan pasal 263 atau pasal 268 KUHPidana, dan barang bukti yang diamankan adalah satu Unit Laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) warna biru tua beserta Chargernya, Satu Lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Asli, satu unit printer Merk Epson, warna hitam, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu, uang senilai Rp. 1.750.000, satu buah Stempel Klinik Asy Syifa, sembilan buah Antigen bekas, empat puluh buah Antigen baru dan satu unit Mobil Nissan warna Hitam dengan Nopol DA 1373 CP, pungkas AKBP Manang Soebeti. (nk-5)