Rabu , 2 Juli 2025
ASN
Pj Sekretaris Daerah Pulang Pisau Ir H Saripudin

ASN Nekad Mudik Akan Diberi Sanksi

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekad melakukan perjalanan mudik ke luar daerah menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H tahun ini akan diberi sanksi tegas.

Hal itu diungkapkan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Kamis (7/5/2021) untuk mengecek kepatuhan ASN terhadap larangan mudik sejak 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pulang Pisau Nomor 800/188/BKPP/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai negeri sipil dalam masa pandemi Covid-19 menjelang dan pasca Idul Fitri, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei semua wajib mematuhinya. “Jika ada yang melanggar akan diberi sanksi tegas,” pungkas dia.

Dalam SE itu disebutkan, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 06 Mei 2021 sarmpai 17 Mei 2021.

Namun bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja, atau 2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.

ASN yang melakukan perjalanan dinas juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; 2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; 3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan 4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam SE itu juga diungkapkan mengenai pemberian hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Apabila terdapat pembiaran terhadap pelanggaran hal tersebut maka atasan langsung yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin yang sama begitu seterusnya secara berjenjang,” tegas Pj Sekda Pulpis Ir H Saripudin. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *