NUSAKALIMANTAN.COM, Sukamara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawas Benih (BP3B) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sertifikasi Benih Kelapa Sawit di Kabupaten Sukamara dan Pulang Pisau, Jumat (25/4/2025).
UPT BP3B Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah terus berkomitmen untuk meningkatkan ketersediaan benih kelapa sawit unggul dan bermutu di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini ditindaklanjuti dengan gencar melaksanakan kegiatan pengawasan terpadu dan sertifikasi mutu benih tanaman perkebunan, sejak Selasa 22 April 2025 s.d. Kamis 24 April 2025 pada 2 (dua) kabupaten yakni Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam keterangannya, Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri, yang disampaikan oleh Kepala UPT BP3B David Hariyanto, bahwa UPT BP3B terus berupaya mendorong para pelaku usaha pembibitan tanaman perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, agar menerapkan pembibitan tanaman perkebunan yang sesuai standar demi menjaga mutu dan kualitas benih tanaman perkebunan yang dihasilkan.
Berkaitan dengan usaha pembibitan kelapa sawit tersebut, baik itu benih kelapa sawit yang digunakan, unit produksi, teknis budidaya, SDM, pengendalian OPT, maupun sarana dan prasarana pada pembibitan, diharapkan sudah memenuhi standar. “Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit, sehingga kualitas benih kelapa sawit yang dihasilkan pasti dapat terjaga”, ungkap Kepala UPT BP3B.
Kegiatan pengawasan terpadu ini dilakukan secara langsung oleh Kepala UPT BP3B bersama Tim Teknis dari UPT BP3B Disbun Prov. Kalteng pada pembibitan kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit yang berlokasi di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, terhadap kebun plasma, perbenihan, penanganan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Sarana Prasarana Pengendalian OPT.