Senin , 30 Juni 2025

Usut Dugaan Kasus di Instansi Ini, Kajari Pulpis: Saat Ini Sudah Masuk Tahap Penyidikan

NUSAKALIMANTAN.COM,Pulang Pisau – Setelah melalui penyelidikan cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana penyimpangan penggunaan anggaran di salah satu badan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau TA 2022-2024.

Status penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari Pulang Pisau ini ditetapkan pada 23 Juni 2023.

Kepada awak media, Rabu (25/6/2025), Kepala Kejaksaan (Kajari) Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengungkapkan sudah memeriksa para saksi dalam dugaan kasus, red) yang tengah ditangani pihak kejaksaan.
.
“Kita usut terus, dan dari keterangan para saksi telah menemukan dan mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam penggunaan anggaran tahun atau TA 2022-2024. Dari sinilah dasar kita menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kanari.

Dijelaskan, pada tahap penyidikan ini tim penyidik akan mencari alat bukti guna menentukan atau menemukan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau tahap penyelidikan itu kan untuk menemukan tindak pidana yang terjadi, dan ini sudah menemukan adanya tindak pidana yang terjadi sehingga ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari alat bukti guna membuat terang peristiwa dan menentukan dan menemukan siapa tersangkanya,” terang Kajari.

“Kami juga selalu mengingatkan teman-teman OPD untuk menggunakan anggaran sesuai peruntukan dan undang-undang yang berlaku, hingga terhindar dari permasalahan hukum,” pesannya menambahkan. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *