NUSAKALUMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Penghapusan aset bangunan SD negeri di Kapuas dapat terjadi karena gedung sudah tua dan rusak, seperti pada kasus di SDN Barengkok 01 yang meminta penghapusan rumah dinas penjaga yang sudah dibongkar karena usianya sudah 30 tahun. Dari pengalamn tersebut, Camat Kapuas Timur Eko Darma Putra, Kepala Korwil Pendidikan Kapuas Timur Masniah, Kepala Desa Anjir Mambulau Timur Rahman Efendy Babinsa dan Bhabinkamtibmas meninjau kondisi SD yang roboh karena lapuk di Desa Anjir Mambulau Timur.
Kepala Desa Anjir Mambulau Timur Rahman Efendy mengatakan kalau keberadaan sekolah ini diwilayahnya. Dan berada satu komplek dengan PAUD yang baru diresmikan pemakaiannya dipindahkan dari gedung lama Karana faktor keamanan dan kenyamanan. Dasar itu pula kita melihat kondisi sekolah yang roboh ini,
” Sebenarnya ini kewenangan Kantor Kordinator Wilayah pendidikan namun karena berada di wilayah desa kita, maka usai peresmian PAUD kita langsung bersama melihat kondisi sekolah ini. Sama dengan Paud yang kita pendahkan untuk keamanan, inipun juga sama karena kekhawatiran kita kalau menjadi tempat bermain anak, kondisi yang lapuk bisa berbahaya,” ungkap Rahman Effendy.
Sementara keterangan didapat dari penelusuran ke Diknas Kabupaten Kapuas diperoleh dari Dedy salah satu staf di kantor yang dihubungi mengatakan prosesnya melibatkan pembentukan panitia, berita acara pembongkaran, dan laporan kondisi bangunan yang sudah hancur.
Proses Umum Penghapusan Aset Bangunan SD Negeri, Identifikasi Aset yang Akan Dihapus: Bangunan SD negeri yang sudah tidak layak pakai, rusak berat, atau sudah dibongkar dapat diidentifikasi untuk dihapuskan. (wan)
