NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Setelah melakukan penyelidikan atas hasil temuan BPKP Perwakilan Kalteng terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang akhirnya Polres Pulang Pisau menetapkannya sebagai tersangka.
Kerugian Negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut tidak sedikit yakni mencapai Rp 269.739.300 yang berasal dari dana desa (DD) pada tahun 2019 lalu.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim, Iptu Jhon Digul Manra, Senin (31/5/2021)mengatakan, dana tersebut dimasukan dalam APBDes Hanjak Maju untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kemudian, lanjutnya, dana desa tersebut dicairkan secara 3 tahap dan sudah dibayarkan atau dicairkan untuk masing-masing kegiatan tadi.
Meski, begitu, ungkap Digul, ada dua kegiatan yang tidak dicairkan dan dana tersebut disilvakan pada tahun 2019.
“Dari kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Hal itu juga dikuatkan oleh ahli teknik bangunan bahwa benar terhadap bangunan bangunan yang dibuat dengan menggunakan DD Hanjak ditemukan adanya selisih volume, dan setelah diaudit BPKP Kalteng ditemukan kerugian negara Rp 200 kita lebih,” tutur Digul.
Atas perbuatan tersangka T, bebernya, yang bersangkutan ditetapkan tersangka. “Untuk berkas perkara akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari ini Senin tanggal 31 Mei 2021,” tukasnya.
Sementara, pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman menanti mantan kades sebagau berikut, pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.
Dengan ancaman hukuman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (4) empat tahun dan paling lama (20) dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 Dua Ratus Juta Rupiah ) dan Paling banyak Rp 1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah) atau dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ) atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (nk-1)