NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Sedikitnya 59 calon jemaah haji yang terdiri dari 55 orang dan 4 orang cadangan dipastikan gagal menunaikan ibadah haji setelah Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan Jemaah haji tahun 2021 ini.
Keputusan pembatalan pemberangkatan haji tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau Drs Darlan kepada NUSAKALIMANTAN.COM membenarkan sebanyak 59 orang calon Jemaah haji di Pulang Pisau terpaksa menunda pelaksanaan haji di tahun 2021 ini karena keputusan resmi Pemerintah Indonesia.
“Kita sudah sampaikan ke masing-masing calon Jemaah haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini, karena memang keputusannya tidak ada pemberangkatan haji di tahun ini, jemaah kami minta menerima dengan hati yang lapang dan bersabar,” kata Drs Darlan, Sabtu (6/6/2021).
Pelaksana Seksi Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Pulang Pisau H Abdul Jalil Muqaddas SHI menambahkan, bagi jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada tahap kesatu dan kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dapat mengajukan permohonan pengembalian dana atau menyimpan dana tersebut untuk keberangkatan tahun berikutnya.
“Boleh menarik dana untuk pelunasannya tanpa dianggap mengundurkan diri, kecuali menarik dana keseluruhannya dari setoran awal maka dianggap mengundurkan diri, sementara batas waktunya belum ditentukan, artinya boleh ditarik kapan saja,” imbuhnya.
Menurut H Jalil, dana pelunasan haji dapat diajukan permohonan pengembaliannya dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Ditegaskannya kembali, bahwa informasi pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021 ini sudah disampaikan melalui surat edaran kepada masing-masing calon jemaah haji melalui grup WhatsApp.
“Sejauh ini mereka legowo saja karena memang keputusan pemerintah seperti itu, namun kami memang ada rencana untuk mengumpulkan calon Jemaah haji Pulang Pisau untuk menjelaskan secara teknis, termasuk tentang prosedur pengembalian dana Bipih yang sudah dilunasi calon Jemaah haji,” ungkap dia.
Dijelaskan H Jalil, bagi calon Jemaah haji yang tidak mengambil dana pelunasannya akan diberikan kompensasi oleh pemerintah berupa bonus yang akan diserahkan pada saat pemberangkatan haji berikutnya.
“Namun bagi Jemaah yang ingin menarik kembali diperbolehkan dengan sejumlah persyaratan, kemudian melunasi kembali seandainya ada pemberangkatan haji di tahun berikutnya dengan jumlah yang sama atau lebih jika ada biaya tambahan,” sebut H Abdul Jalil Muqaddas. (nk-1)