NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Organisasi sosial dan relawan yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) bersama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Kabupaten Kapuas, Senin (7/6) menyalurkan bantuan dan donasi warga Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya, untuk korban perang dan tindakan kekerasan di Palestina.
Menurut koordinator aksi yang memiliki motto “Palestina Memanggil, Bantu dengan sedekah terkuatmu” Muhammad Fadillah, aksi ini ditujukan untuk menggalang bantuan dari warga Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya untuk Saudara saudara kita yang ada di Palestina, yang saat ini sedang hidup dalam kesusahan dan keterbatasan akibat serangan zionis Israel,” ujar Muhammad Fadillah.
Beberapa waktu lalu. Aksi ini diikuti oleh organisasi sosial dan relawan yang ada di Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) antara lain BPK Pasbar, Komunitas Amanah Guru Kita, Komunitas Bengkel Kula – Kula, Darul Mustofa, BPK Putra Mahakam dan BPK Bubuhan Relawan Teratai serta Komunitas Rider Kapuas. Penggalangan dana tersebut dilaksanakan selama 3 hari, dari tgl 4 Juni sampai dengan 6 Juni 2021. Aksi ini berhasil menggalang dana dari warga Kapuas dan sekitarnya sebanyak Rp. 32.727.000.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Publik, hari ini koordinator aksi menyerahkan hasil pengumpulan tersebut kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Indonesia yang diterima oleh Koordinator wilayah ACT Kalimantan Tengah Hermawan Agung, disaksikan oleh pejabat daril Dinas Sosial Kabupaten Kapuas. Untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat Palestina melalui Perwakilan ACT di Palestina.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Perseorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM Fitria Ulfah, S. IP, M.Si mengapresiasi kegiatan dari Masyarakat Relawan Indonesia ( MRI ) karena sejak dari awal pihak penyelenggara sangat mematuhi ketentuan pemerintah tentang pengumpulan uang dan barang (PUB), dimana penyelenggara menyampaikan maksud rencana aksi, waktu pelaksanaan, peserta dan penanggung jawab kegiatan , lokasi sampai kepada pelaporan kegiatan berapa yg uang atau barang yang terkumpul dan disalurkan kemana saja.
“Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan kepada publik. Pemerintah Kabupaten Kapuas saat ini sudah menyiapkan Peraturan Bupati Kapuas tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang saat ini sedang dikoreksi di Pemprov Kalteng,” jelas Fitria Ulfah.
Ditambahkan Fitri panggilan akrabnya, apabila nanti Perbup tersebut sudah berlaku, maka semua kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat harus memenuhi ketentuan dan syarat teknis yg diatur.dalam perbup tersebut termasuk kewajiban menyampaikan hasil PUB kepada masyarakat, pungkasnya. (nk-5)