NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan proyek jalan di wilayah Kecamatan Maliku pada tahun anggaran (TA) 2022 lalu di Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau menjadi sorotan publik dan kembali mengemuka.
Informasi dihimpun tim media, ditemukan total kerugian negara sekitar Rp5,8 miliar. Dari total kerugian itu, pengembalian ke keuangan negara hanya berkisar Rp200 juta.
Melihat kondisi ini, awak media di wilayah Kabupaten Pulang Pisau meminta pihak APH, dalam hal ini kejaksaan mulai tingkat kejari, kejati hingga kejagung untuk mempercepat proses penindakan terhadap para terduga pelaku yang memakan uang negara tersebut.
“Kami tahu mereka (dinas dan rekanan) diberi batas sampai Februari 2027 nanti untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Tapi kami tim media meminta pihak kejaksaan untuk mempercepat proses penindakannya,” ucap salah seorang jurnalis senior yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau.
Ada beberapa proyek yang merugikan negara miliaran rupiah itu, salah satunya pembangunan jalan Sanggang-Pantik di wilayah Kecamatan Maliku pada tahun 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas PUPR Pulang Pisau Gusti Donna yang juga sebagai KPA pada proyek tersebut mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kontraktor atau rekanan untuk segera mungkin melakukan penyelesaian pembayaran kerugian negara tersebut.
“Sampai hari ini selalu berusaha mengingatkan pihak rekanan untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran dengan melakukan penyampaian surat resmi,” ujar Donna singkat.
Ditanya bagaimana respon pihak rekanan terhadap permasalahan ini, Donna belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(Tim)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya