Rabu , 18 Februari 2026

Somasi Tidak Percaya Anggota Terhadap Pengurus Koperasi Handep Hapakat

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas
Anggota kelompok tani atau pemilik lahan plasma yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Kapuas Barat dan tergabung dalam sebuah koperasi yang diberi nama Koperasi Plasma Handep Hapakat menyatakan “Mosi Tidak Percaya” terhadap pengurus koperasi.

Adapun yang melatar belakangi rasa ketidak percayaan tersebut dikarenakan kurangnya transparansi, merasa tidak ada kejelasan tentang bagaimana hasil usaha dari koperasi dibagikan setiap bulan. Seharusnya, semua anggota tahu bagaimana keuntungan dibagi. Pengurus koperasi tidak pernah mengadakan Rapat Akhir Tahun (RAT) yang resmi. Rapat ini penting untuk mendiskusikan hasil dan rencana koperasi ke depan, serta untuk melibatkan semua anggota.

Para anggota Koperasi juga mengkhawatirkan adanya hubungan keluarga antara ketua dan bendahara koperasi. Mengacu kepada aturan yang baik, pengurus koperasi seharusnya tidak memiliki hubungan darah atau keluarga agar tidak ada konflik kepentingan. Ditambah lagi sebelumnya, Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat, sudah dibubarkan oleh pemerintah. Mereka tidak tahu alasan pembubaran ini, sehingga merasa kehilangan wadah yang melindungi hak-hak mereka. Koperasi baru yang dibentuk, yaitu Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU), dianggap tidak sah dan dapat merugikan hak-hak anggota.

Mereka menegaskan bahwa KKSU bukan koperasi yang mereka ikuti. Pengurus koperasi saat ini juga sedang menghadapi masalah hukum, yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.

Sebelum adanya Mosi Tidak Percaya, jauh hari Yanir,S.Sos., Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, pada Bulan April 2025 dengan dimediasi Dinas Perdagangan perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Dagperinkop UKM) Kabupaten Kapuas dipimpin Kepala Dinas Apendi, kita telah menyatakan mundur dari keanggotaan Koperasi Handep Hapakat yang merupakan mitra kerja dari PBS Graha Inti Jaya. Saat itu mediasi dilaksanakan di Kantor Dinas Dagperinkop UKM Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas. Hal itu sebagai bentuk ketidak puasan,

“Terlebih lagi sekarang setelah dengan ditetapkannya pengurus Koperasi Handep Hapakat sebagai tersangka oleh Polda Kalteng melalui surat nomor S.Tap/28.a/VIII /RES.2.2/2025/Ditreskrims, berkaitan dengan kelembagaan koperasi hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dan tindak pidana tertentu atas kelembagaan dan kegiatan operasional koperasi,” terang Yanir

Yanir mengatakan saat menyatakan mundur dari Koperasi Handep Hapakat, kita langsung melakukan inventarisir aset kita yaitu lahan plasma yang kita miliki. Setelah melakukan kejelasan lahan milik, pada Kamis 18 April 2025 lalu, kita membuat pernyataan dari penjual lahan. Terus berlanjut diadakan peninjauan lahan yang disaksikan mediator Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dagperinkop UKM) Kapuas, PT Graha Inti Jaya (GIJ) penjual lahan dan didampingi juga dari Polsek Kapuas Barat, pada Jumat 2 April 2024 pagi Ke Lahan Sawit plasma milik kita,

“Pada saat itu dihadiri langsung dalam Kepala Dinas Dagperinkop UKM Apendy, Kabid Koperasi H Roostam Effendy dan Joko, Riky Setiawan Humas PT GIJ Perwakilan Polsek Kapuas Barat, Ketua Poktan Karya Bersama kita sendiri dan beberapa anggota, penjual lahan. Waktu itu Afendy mengatakan kehadiran bersama dengan PT GIJ dan Kelompok Tani Karya Bersama dan didampingi pula dari pihak Polsek Kapuas barat, meninjau langsung kelapangan. Terkait telah keluarnya kita. Kita tegaskan saat itu mengungkap realita dan fakta tentang kepemilikan lahan,” tegas Yanir.

Yanir menjelaskan pula kita dari kelompok tani Karya Bersama dengan adanya surat somasi tentu saja ikut serta pula meminta agar ada upaya untuk melindungi hak-hak dan meminta diadakan Rapat Luar Biasa untuk memilih pengurus baru sesuai dengan aturan koperasi. Dengan adanya pengurus baru harapan bisa mendapatkan kejelasan dan perlindungan yang lebih baik,

“Surat somasi ini adalah bentuk protes dan harapan dari para petani selain dari kelompok kita, untuk mendapatkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan koperasi. Merupakan kepastian bahwa hak-hak mereka sebagai anggota koperasi dihormati dan dilindungi,” ungkap Yanir. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *