Senin , 13 April 2026

DPRD Pulang Gelar Rapat Paripurna Perubahan Kedua Propemperda 2026

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026 Senin (9/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Rapat paripurna tersebut menjadi forum resmi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam membahas serta mengumumkan perubahan propemperda yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi di Kabupaten Pulang Pisau.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan, rapat paripurna terkait propemperda 2026 ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya, yang tujuannya untuk mensinergikan kebijakan, dan memastikan Perda relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas legislasi.

Selain itu, lanjutnya, untuk menetapkan rencana prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) antara DPRD dan pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan. “Propemperda mencakup usulan rutin (seperti APBD) maupun usulan inisiatif DPRD, seperti peraturan mengenai peningkatan ekonomi, sosial, atau pelayanan publik. Namun, rapat kedua ini berdasarkan surat permintaan dari pihak eksekutif (Pemda Pulpis) untuk melakukan perubahan propemperda kedua, karena ada satu raperda yang akan direvisi atau dirubah, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hari ini sudah kita setujui bersama dan sudah kira rubah,” terang Tandean.

Ketua DPRD Pulang Pisau ini juga menyebut, terkait empat usulan Raperda inisiatif DPRD Pulang Pisau sendiri, masih berproses dan itu kemungkinan belum bisa diakomodir semuanya.

“Terkait empat usulan inisiatif kita masih berproses, kemungkinan belum bisa gol keempat-empatnya. Karena nanti perlu dikaji bersama lagi, dan nanti ada pandangan fraksi-fraksi mana kira-kira raperda yang berpotensi untuk kita ajukan sampai disetujui,” ujar Tandean.

Melalui momentum ini, tambahnya, hubungan kerjasama antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

“Tentu harapan kita bersama selalu terjalin kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam rangka membangun daerah,” tutup Tandean.

Sementara, dari pihak eksekutif yang disampaikan Sekda Pulang Pisau Tony Hari Sinta berharap, agar sejumlah raperda yang diusulkan pemerintah daerah bisa secepatnya mendaki peraturan daerah atau perda.

Hadir pada rapat tersebut, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, unsur jajaran pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *