Rabu , 15 April 2026

Bersama Jamkrido Pemkab Pulang Pisau Tandatangani MoU, Berikut Tujuannya

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau secara resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) terkait penyediaan layanan jasa penjaminan Suretyship.

Sinergi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan finansial dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (15/4/2026).

Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati ini dihadiri langsung oleh Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, Pimpinan PT Jamkrindo Wilayah Banjarmasin Muhammad Natsir Rahmadi, jajaran kepala perangkat daerah, serta perwakilan manajemen PT Jamkrindo Cabang Palangka Raya.

Dalam arahannya, Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan adanya jaminan Suretyship ini, lanjut Bupati, pemerintah daerah memiliki instrumen pelindung jika pihak ketiga atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah APBD yang dialokasikan untuk pembangunan dapat terproteksi dengan baik. Kerja sama dengan Jamkrindo akan mempermudah para penyedia jasa dalam mendapatkan jaminan proyek yang kredibel,” ujar Bupati.

Sementara, PT Jamkrindo sendiri menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan pembangunan di Pulang Pisau.

“MoU ini, selain memberikan rasa aman bagi pemerintah selaku pemilik proyek, layanan ini juga membantu pelaku usaha (kontraktor) lokal dalam mengakses penjaminan yang lebih fleksibel dibandingkan jaminan bank konvensional,” ujar Pimpinan PT Jamkrindo Wilayah Banjarmasin Muhammad Natsir Rahmadi.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pulang Pisau menjadi lebih akuntabel, transparan, dan minim kendala administratif, yang pada akhirnya akan mempercepat distribusi manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat.

Untuk diketahui, Suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan (surety bond) atas kemampuan kontraktor/vendor (prinsipal) dalam menyelesaikan kewajiban kontrak pekerjaan kepada pemilik proyek (obligee).

Dimana, jika prinsipil gagal (wanprestasi), perusahaan asuransi akan menjamin pemenuhan kewajiban atau membayar klaim kerugian. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *