Selasa , 21 April 2026

PAD 2026 Ditarget Rp89 Miliar Lebih, Perangkat Daerah di Pulang Pisau Sepakati 10 Komitmen

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp89 miliar lebih atau tepatnya Rp89.795.000.000.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau, Zulkadri, usai mengikuti Rakor PAD 2026 di Aula Andris P Nandjan Kantor BKAD setempat, Senin (20/4/2026).

“Untuk target PAD kita di 2026 ini sebesar Rp89 miliar lebih, dan sudah kita realisasikan di triwulan pertama sebesar Rp17.484.733.820 per 31 Maret 2026,” ujar Zul sapaan akrab Kepala Bapenda Pulang Pisau kepada awak media.

Ia mengungkapkan, sejauh ini perangkat daerah (PD) penghasil PAD terbesar adalah Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau.

“Kalau untuk penghasil PAD terbesar tentu Bapenda, karena seluruh pengasilan pajak masuk ke kita. Kalau untuk retribusi hampir sama dengan PD lainnya, nah kalau penghasil PAD terkecil saat ini ada di pihak kecamatan,” sebut Zul.

Pihaknya berharap, melalui rakor tersebut seluruh PD dapat mengoptimalisasikan potensi yang ada, sehingga penghasilan daerah dapat meningkatkan hingga mencapai target yang disepakati bersama.

“Karena saat ini semua daerah terdampak efesiensi anggaran. Jadi, daerah diminta oleh pemerintah pusat untuk berinovasi, yang salah satunya dengan mengoptimalkan potensi yang ada, agar dapat meningkatkan penghasilan daerah,” pintanya. (Abdmanan)

Sementara, untuk diketahui bersama, ada 10 hasil kesepakatan pada Rakor PAD Pemkab Pulang Pisau 2026.

1. Melaksanakan komitmen bersama dalam rangka pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

2. Menggali dan mengembangkan potensi baru terhadap layanan yang telah diberikan guna meningkatkan penerimaan daerah.

3. Melakukan penghitungan dan pemetaan potensi pendapatan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

4. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap objek pajak dan retribusi daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.

5. Menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

6. Meningkatkan penerapan digitalisasi pelayanan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

7. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara berkelanjutan.

8. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah, kecamatan, dan desa dalam Optimalisasi pendapatan daerah.

9. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

10. Menjaga integritas serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *