NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau bersama pemerintah daerah setempat, sudah menyusun dan merapatkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan dalam pembentukan regulasi di daerah.
Penyusunan Propemperda ini menjadi langkah penting, agar setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan.
Propemperda merupakan daftar prioritas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam satu tahun anggaran.
Melalui program ini, proses penyusunan Perda tidak lagi dilakukan secara sporadis, melainkan terencana, sistematis, dan terukur.
Hal tersebut dipaparkan Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, Senin (20/4/2026).
“Jadi, Propemperda ini menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah, sehingga kita bisa menentukan mana Raperda yang benar-benar prioritas dan dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, jelas Tandean, Propemperda sendiri disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu satu tahun, Propemperda bertujuan menetapkan skala prioritas agar pembentukan hukum daerah tertib, teratur, dan tidak tumpang tindih.
“Fungsinya sebagai panduan atau rencana pembentukan peraturan daerah yang disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Propemperda memastikan bahwa pembuatan perda bukan sekadar daftar keinginan, melainkan rencana terstruktur untuk merespons kebutuhan daerah secara efektif,” tutupnya. (Rilis/Abdmanan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya