NUSAKLIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mendampingi Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Kapuas dalam kegiatan kaji banding terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Selasa (5/5).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda kaji banding Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada 4–7 Mei 2026. Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Kapuas, kegiatan tersebut berkaitan dengan pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah, salah satunya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kunjungan pertama dilaksanakan di DPRD Kota Banjarmasin. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, Nasir. Setelah pengantar dari pihak tuan rumah, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, perkenalan peserta, serta diskusi dan tanya jawab.
Dalam diskusi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Kapuas menanyakan berbagai hal terkait penerapan KTR, mulai dari penentuan lokasi KTR, mekanisme pengawasan, dampak terhadap anak-anak, masa sosialisasi, hingga respons masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan tersebut.
Pihak DPRD Kota Banjarmasin menjelaskan bahwa KTR diterapkan di berbagai lokasi, seperti tempat umum, rumah sakit, dan fasilitas lainnya. Dalam pengawasannya, pemerintah daerah menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja. Evaluasi pelaksanaan KTR juga dilakukan secara berkala melalui pertemuan rutin setiap tiga bulan.
Terkait rokok elektrik atau vape, Banjarmasin memandang persoalan ini masih menjadi dilema. Namun dalam prinsip penerapan KTR, vape diperlakukan sama dengan rokok, karena kawasan tanpa rokok dimaknai sebagai area yang bebas dari asap rokok maupun aktivitas merokok.
Dari sisi sosialisasi, Banjarmasin memanfaatkan berbagai media, antara lain media sosial, radio, dan televisi. Sementara itu, pendekatan terhadap pelanggar masih lebih mengedepankan edukasi, terutama kepada orang yang merokok di tempat yang tidak diperbolehkan.
Salah satunya dengan memasukkan indikator KTR dalam berbagai lomba dan penilaian, seperti lomba Posbindu, desa peduli kanker serviks, dan Posyandu Siklus Hidup. Dengan cara ini, desa terdorong untuk menerapkan KTR karena menjadi bagian dari indikator penilaian.
Kaji banding ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman antar daerah. Dari Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Kapuas memperoleh pelajaran bahwa keberhasilan KTR tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi, tetapi juga oleh komitmen bersama, sosialisasi yang konsisten, pengawasan yang humanis, serta pelibatan masyarakat hingga tingkat desa.
Setelah kunjungan ke DPRD Kota Banjarmasin, bisa rombongan melanjutkan kaji banding ke Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar. Di tempat ini, rombongan disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular.
Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas KTR mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Pada tahun 2026, Kabupaten Banjar juga telah menyiapkan sub kegiatan khusus terkait KTR, sehingga pelaksanaan program ini tidak lagi hanya menumpang pada kegiatan Penyakit Tidak Menular.
Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain penyusunan rancangan perubahan Perda, sosialisasi kepada masyarakat, serta penyediaan media promosi kesehatan tentang bahaya rokok. Penegakan KTR saat ini lebih difokuskan pada fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, dan tempat penitipan anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa pelaksanaan KTR juga dipantau melalui e-Monev KTR tingkat nasional. Kabupaten Banjar disebut berada pada peringkat 72 nasional dalam monitoring tersebut. Pelaksanaan di lapangan melibatkan satgas di desa, kecamatan, dan organisasi perangkat daerah.
Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar menekankan pentingnya pendekatan yang simpatik. Petugas yang menegur masyarakat diharapkan tidak semata-mata menggunakan pendekatan hukuman, tetapi lebih mengutamakan edukasi dan kesadaran bersama.
Salah satu capaian yang disampaikan adalah mulai berkurangnya aktivitas merokok secara terbuka di lingkungan pemerintah daerah, perkantoran, dan taman. Selain itu, iklan rokok di depan toko juga disebut sudah tidak ditemukan.
Melalui kegiatan kaji banding ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas memperoleh berbagai masukan penting untuk memperkuat pembahasan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pendampingan teknis, khususnya dalam aspek promosi kesehatan, edukasi bahaya rokok, serta penguatan penerapan KTR di fasilitas kesehatan, perkantoran, sekolah, tempat umum, dan lingkungan masyarakat.
Kaji banding ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman antar daerah. Dari Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Kapuas memperoleh pelajaran bahwa keberhasilan KTR tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi, tetapi juga oleh komitmen bersama, sosialisasi yang konsisten, pengawasan yang humanis, serta pelibatan masyarakat hingga tingkat desa. ( wan )
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya