NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sidang lanjutan perkara lahan milik penggugat Andika terhadap Karlpendi Ketua Koperasi Handep Hapakat Pada Kamis (7/5) pukul 10.00 WIB, digelar kembali. Persidangan hari ini seperti sidang sebelumnya dipimpin oleh Diah Pertiwi, SH.,MH , sebagai Hakim Ketua didampingi hakim lainnya dan pecatat jalannya sidang. Kuasa hukum tergugat Endas Trisniwati, S.Pd., SH., MH., dan tergugat Ketua Koperasi Kalpendi tidak hadir dalam persidangan Hari ini. Tetapi dalam ke tidak hadiran kuasa hukum Dan tergugat. Persidangan tetap berlanjut yg dipimpin oleh ketua mejelis hakim persidangan Diah partiwi, SH.. MH.. Berjalan dengan lancar.
Seperti diketahui Andika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kapuas. Dimana telah melewati rangkaian persidangan yang sangat panjang dan penuh drama serta berbagai kendala juga pernik pernik dan hal yang dibuat buat bahkan telah terjadi pergantian majelis hakim ketika dalam persidangan tersebut diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard” (NO) pada sidang terdahulu oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Saptono, SH., MH. yang juga Kepala Pengadilan Kapuas saat itu.
Pada saat itu alasan dikarenakan penggugat Andika tidak menghadirkan Abdul Muin Kades sebagi turut tergugat atau saksi di persidangan.
Tetapi pada sidang saat ini yang dipimpin oleh Diah Pertiwi., SH., MH., yang dulu menjadi hakim anggota, saat dipimpin Saptono, Andika menghadirkan Abdul muin mantan kades desa sei Dusun yg dengan tegas menyatakan sesui dengan surat penyaaannya bahwa SP atas Nama Yang Yang tidak pernah dibuat oleh pemerintahan desa saat menjabat sebagi Kerala desa sejak priode 2009 2014.
Artinya dari keterangan mantan Kerala desa sei Dusun jelas SP Yang dimiliki Yang Yang adalah palsu.dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap cacat demi Hukum. Melibatkan Yang Yang ini hanyalah menambah dalih atau alasan yang dibuat buat.
Andika menggugat Ketua Koperasi Handep Hapakat yang diduga menempati lahan miliknya untuk membangun Mess Karyawan Koperasi plasma dari Perkebunan Sawit PT Graha inti Jaya ( GIJ ). yang mana lahan itu diluar dari perjanjian penggunaan lahan Plasma antara PT GIJ dan Koperasi Handep Hapakat.
Andika secara sah memiliki lahan tersebut berdasarkan perjanjian jual beli yang dilakukannya atas pemilik lahan sebelumnya. Sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli dianggap telah terjadi dan sah mengikat antara penjual dan pembeli seketika setelah tercapai kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harga belum dibayar (asas konsensualisme). Ini berarti hak dan kewajiban hukum muncul sejak kesepakatan terjadi.
Ini adalah pegangan yang mengikat tentang riwayat jual beli. Ketegasan pasal tersebut menguatkan hak Andika akan lahan dengan panjang 100 meter dan lebar 100 meter yang diatasnya telah berdiri bangunan permanen.
Pada sidang sebelumnya dalam persidangan tergugat Koperasi Handep Hapakat Karlpendi menyebutkan bangunan diatas lahan yang digugat ini adalah tempat tinggal atau mess pekerja untuk melakukan panen dari pekerja Koperasi Handep Hapakat dan disanggah Andika kalau sebenarnya Koperasi itu pada Tahun 2017 oleh Kementrian Koperasi telah dibubarkan dan dibuat Koperasi baru dengan pengurus disusun oleh ketua sendiri dengan Rapat Anggota tidak jelas, tapi hal itu langsung di potong oleh Hakim Ketua.
Untuk kesekian pembelaan pembelaan tergugat pihak Koperasi Handep Hapakat dan segenap dokumen pendukung dari penggugat, Andika berharap ada keadilan untuk mengembalikan lahan miliknya yang telah dikuasai Koperasi. Dan hukum harus benar benar ditegakan atas bukti dan melihat pada kebenaran.
Andika juga mengapresiasi adanya perubahan sikap majelis Hakim dan Pengadilan atas dirinya, semoga ini awal yang baik akan fakta kebenaran yang ada (wan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya