Kamis , 8 Oktober 2026

Kejari Pulang Pisau Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Narkotika Mendominasi

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 32 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Adief Swandaru, SH., MH., dan dihadiri langsung Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, Ketua DPRD Tendean Indra Bella, Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin, serta Dandim 1011/KLK Letkol Inf. Deky Febrianto beserta sejumlah undangan lainnya, Senin (7/10/2026) di halaman kantor Kejari setempat.

Kajari Adief Swandaru menyebutkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 158,98 gram dan 3 butir MDMA dengan berat 1,15 gram.

“Dari keseluruhan perkara yang dimusnahkan, narkotika menduduki jumlah terbanyak yaitu 19 perkara. Selanjutnya 4 perkara pencabulan/persetubuhan, 2 perkara kehutanan, perikanan dan lingkungan hidup, serta masing-masing 1 perkara senjata tajam, kesehatan, dan penganiayaan/kekerasan,” sebut Kajari.

Pemusnahan bertujuan memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kami juga berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama menekan semaksimal mungkin penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” pintanya. (abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *