Selasa , 26 Mei 2026
Barsel
Ketua Bapemperda DPRD Barsel Hermanes SE

Dewan Soroti Kesiapan Pemkab Barsel Ajukan Raperda

NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta agar setiap bahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif, harus sesuai dengan peraturan pemerintah (PP).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Barsel Hermanes SE berkaitan dengan adanya kekurangan kelengkapan bahan beberapa Raperda dari sekitar sepuluh Raperda yang diajukan oleh Pemkab Barsel.

“Kami ingin tahu kesiapan-kesiapan dari pihak eksekutif dalam rangka mengajukan Raperda itu,” tuturnya saat ditemui awak media seusai pelaksanaan rapat pembahasan kesiapan Raperda antara DPRD dan eksekutif di Kantor Dewan setempat, Selasa (6/7/2021).

Ia menegaskan, agar semua Raperda yang diajukan kepada dewan harus menyesuaikan dengan beberapa peraturan yang baru dari Pemerintah pusat.

“Berkaitan dengan Raperda, ada yang belum siap, karena adanya peraturan-peraturan yang baru. Jadi kami tegaskan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan itu, baru diajukan ke DPRD kembali,” tukasnya.

Hermanes kemudian membeberkan, setidaknya saat ini ada dua Raperda yang menjadi prioritas pembahasan pada bulan Agustus 2021 yang diajukan oleh eksekutif dianggap masih belum sesuai dengan beberapa peraturan pemerintah yang berada diatasnya, yaitu pencabutan Ranperda Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito.

“Pencabutan Raperda Pemilihan Kepala Desa, dan PDAM, (pembahasannya) Bulan Agustus, dan ada lagi Raperda baru yang diajukan oleh Dinas Kesehatan, masalah Lakesda, retribusi dari pada laboratorium kesehatan,” bebernya.

“Yang diajukan eksekutif kemaren sebenarnya ada sepuluh Raperda, ada yang sudah siap dan ada yang belum Siap. Bagi yang sudah siap, kami menyarankan untuk segera diajukan ke DPRD,” Tutup Hermanes. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *