Senin , 2 November 2026

Polres Pulang Pisau Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana, Salah Satunya Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau mengumumkan penanganan tiga kasus sekaligus dugaan tindak pidana kriminal umum yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Pengumuman ketiga kasus yang disampaikan langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin didampingi Kasatreskrim  AKP Rizky Hidayah Harahap melalui konferensi pers, Senin (2/11/2026) di halaman mapolres setempat.

Tiga kasus tersebut meliputi, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Pulang Pisau merinci masing-masing kasus yang sedang ditangani Satreskrim Polres Pulang Pisau.

“Pertama kasus pengalihan BBM Bersubsidi dengan Laporan Polisi: LP-A/9/X/2026/SPKT-Polres Pulang Pisau/Polda Kalteng, 30 Oktober 2026, TKP Halaman Pertashop, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir. Kasus Kedua: Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Laporan Polisi: LP-A/9/X/2026/SPKT-Satreskrim-Polres Pulang Pisau/Polda Kalteng, 12 Oktober 2026
TKP Jalan Haji Amur, Rai 3, Desa Mentaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, dan Kasus ketiga Pencurian Motor di Desa Garantung dengan Laporan Polisi: LP-B/17/X/2026/SPKT-Polres Pulang Pisau/Polda Kalteng, 1 November 2026 TKP Jalan Poros RT 019/RW 003, Desa Garantung, Kecamatan Maliku,” ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin kepada awak media.

Sementara, dijelaskan Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap bahwa pada kasus pertama terduga pelaku berinisial “MAH” alias “H” dan “S.

Kronologis kejadian pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas patroli melihat truk tangki Pertamina bernopol KH 8055 TM terparkir mencurigakan.

Dari jarak sekitar 50 meter, terlihat dua orang sedang mengeluarkan BBM dari manhole truk tangki.

“Kedua terduga pelaku langsung diamankan di lokasi. Di situ ditemukan dua jerigen 35 liter, salah satunya berisi Pertalite. Segel asli yang telah dirusak juga ditemukan, dan kedua pelaku mengaku membuka segel menggunakan obeng. Untuk kasus ini penyidikan masih berjalan,” kata AKP Rizky.

Selanjutnya, ungkap AKP Rizky, terkait kasus Pembakaran Hutan dan Lahan terduga pelaku berinisial “BIGN” alias “B”. Dimana, kronologis kejadian pada Minggu, 27 September 2026, saat patroli karhutla.

“Petugas menerima informasi adanya titik api di lokasi tersebut. Tim segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan asal mula kebakaran, dan ditemukan  luasan yang terbakar antara 1 hingga 2 hektare. Kasus ini diproses dengan Pasal 308 subsider Pasal 311 KUHP dan proses penyidikan masih berlangsung,” bebernya.

Dan, masih disampaikan AKP Rizky, kasus ketiga terkait pencurian sepeda motor di Desa Garantung yang dilakukan terduga berinisial “R.W” alias “R” dan “R”.

Dimana, pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tetangga melihat dua orang memindahkan barang dari rumah Halimah (korban) dengan alasan rumah sudah dibeli Haji Nuri seharga Rp55 juta.

Mendapat kabar tersebut, beber Kasat reskrim, korban Halimah yang bekerja di luar daerah segera pulang, namun sesampai di di kediamannya korban mendapati gagang pintu belakang rusak serta satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam hilang.

“Untuk kasus curanmor ini juga masih dalam tahap penyidikan. Laporan segera diterima di Polres,” tegas AKP Rizky.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga  menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

“Masyarakat dan media diminta Bapak Kapolres untuk ikut mengawal proses hukum ketiga kasus tersebut,” ujarnya. (abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *