NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Terkait dana hibah pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kapuas, menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) menjadi penyidikan dari penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo SH MH Kamis (21/7) pagi, saat pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-61, membenarkan hal tersebut,
“Benar sudah penyidikan, dan tentunya pasti ada penetapan tersangka,” ungkap Arief Raharjo.
Penyidik Kejari Kapuas memang sudah menelisik penggunaan dana hibah cukup besar mencapai Rp. 30 miliar yang diterima KPU Kapuas, dan dana tersebut untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng Tahun 2020 lalu.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas juga telah memeriksa Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura, Sekretaris KPU Kapuas Otovianus, Bendahara, dan lainnya.
“Ini masih terus kita selidiki dan tentu saja berproses dimana dari penyelidikan dan dinaikan penyidikan, tentu alat bukti sudah dimiliki,” tegas Arif Rahardjo.
Kajari menerangkan juga dengan dana hibah yang cukup besar tersebut, dan penggunaan harus sesuai ketentuannya, makanya Kejari Kapuas melakukan fungsinya pengawasan mengecek detail penggunaan,
“Bersabarlah dulu, tunggu pasti ada nanti tersangkanya. Kita akan melibatkan instansi terkait untuk melakukan audit,” pungkas Arif Rahardjo. (wan)