NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Dalam pelaksanaan PPKM level 3, Camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani, SSTP, M.IP. bersama Kapolsekta Dusun Selatan Iptu Suranto,SH dan Anggota Satpol PP melakukan sosialisasi ke Ritual Acara Adat Kaharingan yang berlokasi di Jalan Padat Karya Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Selasa (27/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut Camat Dusun Selatan menyampaikan kepada masyarakat agar tidak berkerumun mengingat saat ini sudah memasuki PPKM Level 3 dan itu sudah aturan dari Pemerintah seluruh Indonesia, tegas Evi sapaan akrab Camat Dusel tersebut.
“Kita tidak bisa menganggap remeh virus corona (Covid-19), rumah sakit kita Jaraga Sasameh sudah banyak pasien yang diisolisasikan karena positif covid-19 dan Pemkab Barsel juga sudah menyiapkan tenda darurat tempat Isolasi di depan kantor eks Pertambangan Energi (Desa Sababilah) dan di halaman Sanggar Pramuka/Kantor Damkar Jalan Pahlawan Buntok (Kab.Barsel),” ujarnya.
Meskipun ruang isolasi di RS Jaraga Sasameh hampir penuh Pemerintah tidak melarang Acara Ritual Adat Agama Kaharingan Seperti Usik Liyaw. “Tapi kami melarang kerumunan massal yang Lebih dari 3 orang di satu tempat dan patuhi Lah protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” tegasnya kepada masyarakat Kota Buntok.
Dalam kesempatan tersebut Camat Dusun Selatan dan Kapolsekta Dusun Selatan mendatangi Balai Adat di acara ritual Kaharingan, mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada pemilik acara ritual adat di Bumi Dahani-Dahanai tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mentaati Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor.26/2021 Tentang PPKM yang Sudah Memasuki Level 3
“Saya Selaku Camat Dusun Selatan yang mewakili Pemkab Kabupaten Barito Selatan sangat memahami masyarakat yang melaksanakan acara ritual adat Kaharingan, dan saya juga menjunjung tinggi adat-istiadat dan Kebudayaan masyarakat Kalimantan Tengah yang kita cintai, khususnya di Barito Selatan Kecamatan Dusun Selatan ini,” ungkap Evi kepada awak media. (stiv)