Senin , 18 Agustus 2025
Shalat
Ketua MUI Pulang Pisau Ustadz H Suriyadi

Shalat Pakai Masker di Masa Pandemi Hukumnya Boleh dan Sah

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau Ustadz H Suriyadi menyebutkan bahwa shalat menggunakan masker dan menjaga jarak saat berjamaah di masjid pada masa pandemi diperbolehkan.

Pendapat ini menurut Ustadz H Suriyadi bukan pendapatnya pribadi, namun disandarkan kepada Fatwa MUI Pusat yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Pusat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.

Ada beberapa panduan di dalam fatwa tersebut, salah satunya adalah panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan. Komisi Fatwa menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di dalam bulan Ramadhan ini, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

“Dalam konsisi darurat pandemi seperti sekarang ini, menjaga jarak saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah. Demikian juga, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah,” tegas Ustadz Suriyadi.

Fatwa ini juga menyatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

“Jadi umat tidak perlu bingung mengenai ikhtilaf ulama soal penggunaan masker dan jaga jarak saat melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Sudah ada Fatwa MUI yang disandarkan pada dalil-dalil yang kuat. Selain itu para anggota Komisi Fatwa MUI Pusat adalah orang-orang yang kompeten di bidangnya, jangan ragu shalat memakai masker dan jaga jarak hukum boleh dan sah menurut syari’at Islam,” ucapnya. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *