Rabu , 2 Juli 2025
Usai
Kapolres Kapuas didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti terkait kasus laka kerja yang mengungkap Adanya WNA ilegal

Usai Kecelakaan Kerja Terungkap WNA Bekerja Ilegal dan Manipulasi Visa

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polres Kapuas Rabu (2/8) pukul 10.00 WIB, di Aula Tinggang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, menggelar  Press release terkait meninggalnya 2 Orang, dimana 1 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang warga setempat. Serta mengakibatkan luka beberapa WNA di PT Mineral Palangkaraya Prima ( MPP) Desa Lahei Mengkutub Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Kejadiannya pada 13 Juli 202, saat melakukan pekerjaan pembangunan mesin pemurnian pasir silica.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi yang pada saat itu didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji SIK dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan total negara asing yang bekerja disana ( PT.MPP) berjumlah 12 Orang. Sementara akibat kejadian tersebut menetapkan seorang tersangka yaitu warga negara asing, warga negara Cina CB dengan umur 50 tahun.

“Warga asing dari Cina tersebut berperan sebagai penanggung jawab pekerjaan,  dimana modus operandinya CB  ini memperkerjakan orang-orang asing ini untuk melakukan pemasangan alat di perusahaan tersebut. Dalam Pelaksanaan tidak membuat planning kerja, tidak membuat desain kerja dan juga tidak membuat desain konstruksi ataupun konsultan konstruksi terkait bangunan tersebut,” terang Kapolres AKBP Manang Soebeti.

Gambar TKP PT MPP yang ambruk dan mengungkap aktivitas WNA di Tempat tersebut yang naas celaka

Ditegaskan Manang Soebeti,  aspek keamanan terhadap pembangunan pekerjaan tersebut diabaikan sehingga terjadinya kecelakaan kerja tersebut.

“Saat ini tersangka yang  mengalami kecelakaan masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka berat di bagian pinggulnya, dan sudah operasi,”  ungkap Kapolres Kapuas.

AKBP Manang Soebeti juga mengatakan proses masuknya Tenaga Asing atau WNA ini ke Kapuas khususnya, dan bisa bekerja, orang asing ini dipekerjakan oleh PT MPP tanpa dilengkapi dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing sehingga berdasarkan pasal 190 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja usaha tersebut dikenai sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan di mana yang berbunyi pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat,

“Mereka bekerja datang ke Indonesia ini tanpa adanya Visa kerja, status hanya Visa kunjungan. Sehingga perusahaan tersebut harus bertanggung jawab secara administratif terkait penggunaan tenaga kerjanya ini. Proses lanjutannya WNA ini bisa akan di deportasi,”  tegas Manang Soebeti lagi.

Terakhir Kapolres Kapuas menambahkan,  dalam hal kejadiaan tersebut akan dikenakan Pasal kepada tersangka adalah Pasal 359 KUHPIDANA dan Pasal 360 KUHPIDANA dengan ancaman 5 (Lima) tahun penjara, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *