NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Gubernur Kalteng H Sugianto kembali mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.
Gubernur telah secara resmi menandatangani Surat Intruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikannya saat menggelar press release di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/08/2021). Sugianto didampingi Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Iman Wijaya, Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo serta Pj. Sekda Prov Kalteng H. Nuryakin.
Sugianto Sabranmengimbau kepada seluruh Bupati/Wali Kota agar melaksanakan instruksi tersebut secara maksimal serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021.
Dia juga meminta bupati/walikota se-Kalteng melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan. Mengingat kondisi meningkatnya angka covid-19 di Kalteng akhir-akhir ini. Kuat dugaan melonjaknya angka covid-19 di Kalteng dipicu dari penyebaran varian baru virus Corona yakni varian delta (B.1.617) beberapa waktu lalu telah ditemukan di Kalteng.
Menurut beberapa sumber resmi menyebutkan, varian delta sangat mudah menular dan berpengaruh atas tingginya angka konfirmasi positif dan angka kematian harian di Kalteng. Cepatnya penularan varian delta menyebabkan rumah sakit kebanjiran pasien Covid-19 yang berdampak pada langkanya persediaan obat-obatan dan oksigen.
“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini. Langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menerapkan PPKM level tiga dan empat,” tukas Gubernur. (nk-1)