Selasa , 1 Juli 2025
Bahas Perda Miras
Suasana hearing DPRD Pulang Pisau, Ormas Islam dan Ormas Dayak membahas Perda Miras di aula paripurna DPRD setempat, Jumat siang (17/9/2021)

Bahas Perda Miras, DPRD Pulpis Undang Ormas Islam dan Ormas Dayak, Begini Hasilnya (Bag.1)

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengundang secara khusus sejumlah organisasi massa (Ormas) Islam di bawah naungan MUI Kabupaten Pulang Pisau dan sejumlah Ormas Suku Dayak di Pulang Pisau untuk membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya atau Perda Miras.

Sejumlah Ormas Islam yang hadir antara lain, Ketua MUI Pulang Pisau KH Suriyadi SPd I MM beserta anggota, Sekretaris PCNU Pulpis Nasrun Rambe SAg, Ketua BKPRMI Nasrullah SAg MM, Perwakilan Dewan Masjid Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, PD Muhammadiyyah, Pemuda Muhammadiyyah, ISNU, PERGUNU, GP Ansor, Banser, dan Kokam Pulang Pisau.

Baca juga : Bahas Perda Miras, DPRD Undang Ormas Islam, Begini Hasilnya (Bag.2)

Sedangkan Ormas Suku Dayak yang hadir antara lain, Ketua dan anggota DPC Fordayak Pulang Pisau, Batamad Pulang Pisau, dan Damang. Selain itu juga hadir perwakilan mahasiswa, antara lain Aliansi Pemuda Bersatu, dan Himpunan Mahasiswa Palangka Raya (HMP).

Kegiatan berlangsung di aula paripurna DPRD Pulang Pisau, Jumat (17/9/2021) sejak pukul 14.00.WIB hingga sore hari yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman serta dihadiri unsur pimpinan DPRD dan lebih separuh anggota DPRD juga hadir.

Dalam dialog pada pertemuan tersebut, kesempatan pertama diberikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulang Pisau yang diketuai Drs Edvin Mandala MAP. Dia menjelaskan, bahwa Perda Minol tersebut diakuinya merupakan inisiatif Bapemperda untuk menyikapi kekosongan hukum sekian lama setelah Kabupaten Pulang Pisau menjadi kabupaten pemekaran.

“Sejak tahun 2002 setelah Kabupaten Pulang Pisau dimekarkan, disebutkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2002 ada narasi yang berbunyi bahwa kabupaten pemekaran dapat menggunakan Perda kabupaten induk paling lama 4 tahun. Apa artinya, berarti sejak tahun 2005 tidak ada aturan lagi untuk mengendalikan dan mengawasi Minol di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

Ditambahkan Edvin, pada periode 2004-2009, DPRD Pulang Pisau pernah berinisiatif untuk membuat Perda Minol. “Namun pada saat itu Pak Amur jadi Bupati Pulang Pisau Perda ini tidak pernah dibahas, lalu periode 2009-2014 saya tidak terpilih, tapi teman-teman di dewan sempat mengusulkan kembali salah satu diantaranya Pak Tandean,” tukasnya lagi.

Namun, kata Edvin, setelah berproses rupanya Perda itu tidak berlanjut hingga pembahasan karena ada permasalahan, baik faktor internal dan eksternal. “Kemudian pada periode 2014-2019, kebetulan saya Ketua Bapemperda mengambil kesempatan membuat Perda Minol salah satunya diantara puluhan Perda Inisiatif lainnya, saya dan Pak Tandean yang berinisiatif, kawan-kawan di Komisi nampaknya belum mengambil kesempatan itu,” tegasnya.

Edvin juga mengakui banyak peluang di Kabupaten Pulang Pisau yang berpotensi untuk dibuatkan Perda inisiatif. Bahkan mengenai Perda Minol ini ujarnya telah dilakukan uji publik pada 2017, namun Edvin mengaku lupa siapa saja yang dihadirkan dalam uji publik tersebut.

“Setelah uji publik muncullah draf Raperda, setelah itu draf yang ada tersebut kami diamkan bertahun-tahun. Karena secara internal itu belum klir. Kemudian menjelang akhir masa jabatan Raperda Minol ini kami garap kembali,” ujarnya.

Sesuai perundang-undangan yang berlaku, lanjut Edvin, Raperda tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan hasilnya kepada Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng untuk mengevaluasi Raperda tersebut.

“Namun Raperda ini mengendap lama di provinsi, lebih setahun berproses, baru turun evaluasi dari Gubernur Kalteng. Kemudian tahun 2020 kami tetapkan Raperda tersebut menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya,” kata Edvin.

Dia juga menjelaskan Perda Minol ini melalui proses yang sangat panjang, bahkan menurut pengalaman dia selama menjadi anggota DPRD, Perda ini adalah Perda yang paling lama dan paling rumit berproses hingga benar-benar disahkan, ucapnya.

Legislator Gerindra ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya membuat Perda tersebut tidak terlepas dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya sebagai dasar membuat Perda Minol ini adalah Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Permendag.

“Sedangkan Perda Minol ini ditetapkan 2020, artinya ada rentang waktu 7 tahun dari perintah Perpres itu. Jadi berproses lama. Kami menyusun peraturan itu tidak bisa gegabah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, karena jika begitu Perda ini akan bermasalah di tingkat provinsi, Gubernur bisa menganulir perda tersebut untuk tidak diproses,” sebutnya.

Edvin juga memaparkan, dinamika peredaran Minol dari 95 desa dan 4 kelurahan di Pulang Pisau tidak kurang terdapat 60 titik pengedar Minol.   Kecuali Kahayan Kuala, ucapnya, hampir semua kecamatan di Pulang Pisau mempunyai titik pengedar Minol, semakin ke hulu semakin banyak.

“Apakah fenomena ini kita biarkan, sayangnya aparat penegak hukum maupun Satpol PP juga tidak bisa bertindak, saya tanya mereka, mereka jawab gimana kami bisa bertindak, di Pulang Pisau ini ada kekosongan hukum sejak 2006, tidak ada payung hukum mereka melakukan penindakan,” tegas Edvin.

Saat ini, lanjutnya, Kabupaten Pulang Pisau sudah memiliki Perda Minol namun tidak sempurna sehingga membutuhkan revisi yang antara lain berbunyi dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan agama.

“Jika di Perda ada narasi seperti itu maka di Perbup akan muncul pengaturannya, bisa jadi semakin ke hilir semakin tidak ada peredaran Minol dengan memperketat perizinannya. Berbeda dengan daerah hulu yang sangat kental adat budaya suku dayaknya,” kata Edvin.

Kemudian, imbuhnya, dalam draf revisi nanti akan dilakukan pengawasan ketat terhadap peredaran Minol di Pulang Pisau dengan melibatkan pemerintah dan ormas-ormas tertentu untuk ikut mengawasi.

“Selanjutnya adalah bagaimana menghasilkan PAD dari retribusi Minol yang beredar di Kabupaten Pulang Pisau ini. Kita bisa mengenakan retribusi progresif, karena minol ini ada tiga golongan A, B dan C. Jadi semakin tinggi kadar alkoholnya akan semakin tinggi pula retribusi dan pengurusan izinnya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan PAD kita,” tandasnya. Bersambung

(nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *