Jumat , 22 Agustus 2025

Tiga Desa Disambangi Cabjari Palingkau Dalam Suasana Hakordia

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Setelah melaksanakan penindakan (represif) di Desa Dadahup pada Kamis (9/12) memeriksa dan melakukan penahanan terhadap tersangka GS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, kini giliran Jaksa Cabjari Kapuas di Palingkau melaksanakan pencegahan (preventif) di tiga desa sekaligus.

Amir Giri Muriawan SH MH Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari ) Kapuas di Palingkau mengatakan, masih dalam rangkaian peringatan hari Anti Korupsi se Dunia atau Hakordia, pada Jumat (10/12) dan Sabtu (11/12) tim Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau memberikan penerangan hukum di wilayah hukumnya yaitu Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas,

“Ada tiga desa yang diberikan penerangan hukum tersebut, Desa Karya Bersama pada hari Jumat jam 10.00 WIB, bertempat di kantor Desa Karya Bersama, Desa Suka Mukti pada jam 13.30 Wib bertempat di kantor Desa Suka Mukti. Selanjutnya besok harinya Sabtu pada jam 10.00 WIB di Desa Talekung Punai,” terang Amir sapaan akrab Kacabjari Palingkau.

Selaku Ketua Tim Penkum dalam rilisnya, mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang pisau ini mengatakan, bahwa kegiatan penkum tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan dari masing-masing Kepala Desa melalui surat yang dikirimkan kepada kami.
Kemudian meminta diberikan materi sesuai dengan kondisi atau isu hukum yang ada diwilayahnya,

“Perjalanan menuju ke wilayah desa masing-masing harus ditempuh dengan perjalanan darat dan naik perahu ketinting. Kemudian harus menggunakan kendaraan khusus seperti motor trail dikarenakan kondisi jalan berlumpur dan banjir, ditambah juga hujan sepanjang hari. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat kami untuk tetap berkarya untuk bangsa,” terang Amir Giri.

Amir Giri menyampaiakan telah menyampaikan 4 materi, yaitu, pengenalan profil Kejaksaan Republik Indonesia, aspek hukum pengelolaan keuangan desa dalam mejuwudkan desa bebas dari korupsi, pencegahan Pungutan Desa yang menjadi Pungutan Liar dengan berkedok Peraturan Desa (Perdes) yang cacat hukum atau tidak sah dan mekanisme penetapan Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan permendagri Nomor 114 tahun 2014, Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015, dan Perbup Kapuas Nomor 4 tahun 2018. Kegiatan Penkum tersebut diikuti oleh Pj. Kepala Desa, mantan kepala desa, para perangkat desa, BPD, ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, pendamping lokal desa, mantir adat, dan linmas,

“Sebagai Narasumber pada kegiatan penkum tersebut adalah saya sendiri selaku Kacabjari dan Norbertus Dhendy Restu Prayogo, SH MH yang menjabat sebagai Kasubsi Intelijen dan Datun. Dan dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengerti dan memahami aturan hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada para Camat dan para Kepala Desa diwilayah hukum Cabjari Palingkau agar dapat melaksanakan kegiatan serupa, supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana. Kegiatan tersebut merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor : INS-001/A/JA/2006 tanggal 02 Januari 2006. Kegiatan tersebut juga sebagai bekal para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021,” ulas Amir yang merupakan lulusan Camlaude program Magister Hukum pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini.

Vina selaku Pj. Kades Karya Bersama yang berprofesi sebagai Bidan, kemudian M. Yusuf selaku Pj. Kades Suka Mukti yang berprofesi sebagai PNS Kecamatan Kapuas Murung, dan Erlina selaku Pj. Kades Talekung Punai yang berprofesi sebagai Guru, sangat berterimakasih dan mengapresiasi langkah Jaksa Cabjari Palingkau yang berkenan hadir untuk memberikan penerangan hukum diwilayah desanya. Karena materi penkum tersebut sangat bermanfaat untuk bekal sebagai Pj. Kades selama 4 (empat) bulan sampai bulan Maret 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, pungkasnya. (Wan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *