Selasa , 1 Juli 2025
Mantan Kades
Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipikor saat menggelar press release dan saat Mantan Kades diwawancarai Kasat Reskrim

Mantan Kades Korupsi Dana Desa untuk Hiburan dan Judi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob dan Tipikor Satreskrim polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu, mengamankan  mantan Kepala Desa ( Kades ) Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu,  BAK (49), di sebuah pondok dalam hutan Sei Melawi Desa Tangiran Sabtu (25/12) saat Hari Natal. Oknum mantan Kades tersebut dijemput  paksa karena selama ini tidak kooperatif.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SH SIK MM menjelaskan dalam Press release yang diadakan pada Rabu (29/12) pukul 14.20 WIB di Aula Tinggang Menteng Panunjung Tarung Kantor  Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas, menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus dugaan koorupsi pada BAK mantan Kades Mengurangi ini, dilakukan dari awal Januari 2021. Bulan Juni 2021 statua naikan sidik dan proses penyelidikan.

Total Dana Desa yang disalah gunakan adalah Rp 731. 190.000,- terdiri dari  penyelenggara PAUD Rp 30.800.000,- hanya disalurkan sekitar Rp 10 juta. Posyandu dengan anggaran 29 Juta hanya dibayar Rp 10 juta. Pembangunan sarana air bersih sebesar Rp 600 juta,  tetapi karena tidak bisa digunakan dan Idak selesai, maka kerugian dianggap sebesar Rp 600 juta.

“Selanjutnya peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp 15 juta itu tidak dilaksanakan. Peningkatan kapasitas aparat desa dari 15 juta cuma disalurkan  Rp 7 juta. Penyertaan modal desa Rp 30 juta, tidak diserahkan. BPKP menyimpulkan kerugian sebesar Rp  731. 190.000, seperti yang saya sebutkan diawal,” ujar AKP Kristanto Situmeang.

Dilanjutkan mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini, kita melakukan pemeriksaan kepada tersangka, dana  yang sebesar itu dibawa kemana? Dan  Menurut pengakuan tersangka,  dihabiskan hiburan malam, judi, biaya anak kuliah, rental mobil dan rehab rumah.

“Bersama tersangka ini, diamankan barang bukti berupa dokumen dokumen yang dibuat tersangka untuk menguatkan bukti penyimpangan dari penggunaan dana tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.

Kasat Reskrim yang juga pernah bertugas sebagai  Kapolsek Mentangai ini mengatakan lagi untuk tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau denda maksimal satu milyar,  pungkasnya.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *