Selasa , 1 Juli 2025
39 Paket
Kedua terlapor dan barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas

39 Paket 18.39 Gram Sabu Seret Sepasang Budak Sabu ke Penjara

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –  Satresnarkoba Polres Kapuas kembali membuat dua pria budak sabu yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau membeli, menerima  dan atau menjadi perantara jual beli Narkotika golongan l bukan tanaman berbentuk kristal bening diduga sabu seberat 18,39 gram dalam 39 paket plastik klip, Minggu (23/1) pukul 22.00 WIB.

Satresnarkoba mengamankan kedua terlapor LAM wanita (49) warga Kota Baru RT 04 Desa  Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dan MUD  pria (42) warga Desa Kota Baru RT 04 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, ditempat kediaman mereka.

Disaat melakukan penangkapan terhadap Terlapor Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan juga barang bukti dari kedua terlapor yaitu 39 Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 18,39  gram dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,-

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan diamankannya laki laki dan perempuan  warga Desa Kotabaru dengan paket sabu yang ada pada mereka, dan karena kepemilikan serta adanya kristal bening diduga sabu dalam klip plastik seberat 18,39 gram itulah Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penahanan,

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,  dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” ungkap Iptu Subandi lagi.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung Dan Kapuas Hilir ini, berpesan pada masyarakat agar selalu hati hati dan menjauhi narkoba serta sejenisnya, serta memberika informasi apabila mengetahui adanya peredaran barang terlarang tersebut di lingkungannya,” pesan Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *