NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Pusat menyampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) bagi vaksin Sinopharm sebagai vaksin booster.
Hal ini membuat Sinopharm menjadi vaksin keenam yang direkomendasikan menjadi booster di Indonesia.
Vaksin Sinopharm merupakan booster homolog, atau hanya untuk orang yang menerima vaksin primer Sinopharm.
Booster jenis ini digunakan untuk penerima yang berusia 18 tahun ke atas. KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang ditemukan lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.
Namun respons imun setelah booster justru lebih tinggi dibandingkan setelah vaksinasi primer. Vaksin yang digunakan telah dijamin keamanan dan efektivitasnya. Jangan ragu untuk segera divaksin jika gilirannya sudah tiba!
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah juga menyampaikan imbauan agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup sebagai tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian.
Menurut Satgas perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Melalui strategi pencegahan Covid-19 oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Bidang Perubahan Perilaku difokuskan pada peningkatan kepatuhan 5M.
Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19. (rls/nk-1)