Jumat , 22 Agustus 2025
Bantahan
Kajari Kapuas Arif Rahardjo SH MH didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum saat wawancara bersama media

Bantahan Terkait Adanya Pemberitaan Menyudutkan JPU Kejari Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Beredar dalam sebuah media yang menyudutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dilakukan bantahan oleh pihak Kejari Kapuas. Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kapuas, Arif Rahardjo yang didampingi oleh Kasi Pidum Tigor Sirait dan Kasi Intel Harisha C Wibowo, menggelar pertemuan dengan pers di Aula Kantor Kajari Jalan A Yani Kuala Kapuas, Rabu (16/2) pukul 14.30 WIB.

Sebelum memasuki topik masalah berupa bantahan, Arif Rahardjo Kajari Kapuas yang dekat dengan media ini, terlebih dahulu mengucapkan selamat Hari Pers Nasional ( HPN ) yang seyogyanya mau disampaikan pada 9 Pebruari tapi karena sakit jadi tertunda.

“Pada kesempatan ini, kita mau meluruskan permasalahan pada kasus Hariyanto pria (28) warga KM1.10 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Duri. Dimana beredar dalam berita kalau Jaksa kita dituduhkan, adanya dugaan permintaan uang untuk jaminan pinjam pakai ranmor dan memutarbalikkan fakta perkara pencurian menjadi pemerkosaan,” sebut Arif Rahardjo.

Menurut Arif Rahardjo ini perlu dijelaskan agar tidak menjadi opini yang merusak citra Kejaksaan. Sebagaimana hasil dari fakta persidangan, sebenarnya sudah sangat jelas, pelaku telah didakwa dengan kasus pemerkosaan. Hal ini telah diakuinya baik pada saat di BAP dan  bahkan di dalam persidangan, ini merupakan kasus perkosaan  yang kedua bagi Hariyanto, karena sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Tanpa panjang cerita, pelaku adalah residivis kasus perkosaan dan saat ini kita tangani juga kasus yang sama. Bukan kasus pencurian yang ramai diberitakan bahkan disiarkan. Karena naik banding, kita lihat saja nanti hasilnya, yang pasti pelaku sudah dituntut selama 8,6 Tahun,” tegas Arif Rahardjo.

Kajari, menjelaskan kembali terkait dengan adanya jaksa yang meminta sejumlah uang guna jaminan untuk kendaraan roda empat yang dijadikan sebagai barang bukti, itu juga tidak benar sama sekali.

“Jaksa bersangkutan juga sudah diperiksa oleh pihak Pengawas Kejati, dan kalau memang terbukti ada Jaksa yang meminta uang untuk suatu kasus, masyarakat bisa langsung dapat melaporkannya kepada saya, dan pastinya akan ditindak dengan sanksi tegas,” tegas Kajari Arif Rahardjo.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *