Satu Polisi Terluka Amankan NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Reskrim Polsek Basarang mengamankan Terlapor pelaku Tindak Pidana Membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal Undang- undang RI nomor 12/ Drt/ 1951. SNN pria (36) warga Handil Bapalas Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas yang mengamuk. Jumat (4/3) pukul 09.00 WIB, Jalan lintas Kalimantan Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Kejadian dilaporkan M Bahran pria (25) yang juga korban, warga Kapuas Murung. Dari keterangan pelaku dan hasil tes urine pelaku didapati dalam pengaruh obat obatan sejenis seledrill. Saat mengamankan salah satu anggota Polsek Basarang sempat terluka telapak tangan kanannya, karena terkena parang pelaku pada saat mengamankan pelaku sehingga mendapatkan 3 buah jahitan di Puskesmas Pulau Telo.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kapolsek Basarang Iptu Suroto menceritakan kejadian pada saat pelapor melintas di jalan lintas Kalimantan dicegat dan diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang,
“Bersama terlapor yang menjadi pelaku pengancaman diamanakan barang bukti
1 buah senjata tajam jenis badik beserta kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 27 cm,” ungkap Kapolsek Bsarang Iptu Suroto.
Iptu Suroto menambahkan lagi, untuk pendalaman tindak pidana terlapor pelaku yang membawa senjata tajam serta adanya diduga mengkonsumsi obat obatan berdasarkan pengakuan terlapor, masih terus dilakukan pengembangan, pungkasnya. (wan)