NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan desa, saat Sidang Paripurna ke 2 Tahun 2022.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 Nyimas Artika SE dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan wakil Ketua II Hj Enung Irawati. Semua Fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima dua Raperda terkait tentang desa, Senin (14/03/2024).
Dalam kegiatan rapat paripurna tersebut, disetujui 2 Raperda tentang Penataan Desa dan Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 menjadi Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak yang diubah menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atiyani Djoedir, Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri menyatakan pembentukan kedua Raperda dimaksud adalah bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
“Dengan terjalinya kerjasama dengan baik sehingga terwujudnya sinergitas bersama dengan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, maka saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD dan semua pihak yang telah bekerja keras semaksimal mungkin, sehingga hari ini Raperda dimaksud dapat kita setujui bersama-sama menjadi Perda di kabupaten Barsel,” pungkas Aty Djoedir membacakan sambutannya.
Sedangkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, yang diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang perubahan peraturan Mendagri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa akan di atur dengan Peraturan Bupati (Perbup), pungkasnya. (stiv)