NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dan Subsektor Dadahup telah mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) Pasal 170 KUHPidana. terhadap Sunarto pria (61) warga Jalan Tiung Raya Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Dimana tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Pemuda KM 26 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas pada Minggu (13/3) pukul 18.30 WIB.
Kejadian tersebut dilaporkan Senin (14/3) pukul 19.30 WIB, oleh anak korban dengan terlapor Her pria (41) warga Jalan Tueng Atak Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas dan Fen pria (45) Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah SH MM membenarkan telah melakukan pengamanan dua orang diduga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada
Pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira jam 18.30 WIB. Saat itu Pelapor sedang berada dirumahnya, kemudian mendapat kabar kalau orang tuanya menjadi korban pengeroyokan dan tergeletak dipinggir jalan dalam keadaan luka dan berlumuran darah,
“Setelah di cek ditemukan luka tusuk di bagian perut dan punggung korban sebanyak 5 tusukan. Kemudian korban dibawa kerumah singgah puskesmas Palingkau untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap AKP Siti Rabiatul Adawiyah.
Ditambahkan Mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Timur ini menambahkan, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung, bersama barang bukti yang ada saat di tempat kejadian perkara, pungkas AKP Siti Rabiatul Adawiyah. (wan)