NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas, melakukan penindakan pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. MR alias O (30) warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,diamankan bersama barang bukti 26 paket diduga sabu seberat 6,35 gram. Pada Sabtu (16/4) pukul 01.30 WIB di kediamannya Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan adanya tindak pidana narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau menawarkan menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan l, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terlapor tertangkap tangan dan terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 26 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 6,35 gram, satu buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam, Uang tunai berjumlah sebesar Rp. 900.000, satu buah Handphone merk Samsung tipe A21s warna silver. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Subandi.
Selanjutnya Iptu Subandi menjelaskan kalau terlapor akan di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan tindakan kita sekarang mengamankan terlapor dan barang bukti, membuat laporan polisi dan melakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (wan)