Rabu , 2 Juli 2025
Usai Otopsi
Saat setelah otopsi dan dilakukan persiapan pemulangan jenazah ke kampung halaman

Usai Otopsi, Istri Korban Penganiayaan Suami Dikebumikan di Daerah Asalnya

NUSAKAIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK  melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah,SH.,MM., menyampaikan telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jumat (29/4) pukul 14.00 WIB, dengan tempat kejadian Mess Mangkatip H6 PT. Globalindo Agung Lestari Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Korban adalah  Baiq Fuji Astuti, wanita (28) warga Desa Batu Tulis Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Terlapor  pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia adalah suaminya sendiri SUP (26) warga Desa Dadahup  Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Dimana kejadian di laporkan oleh Sekuriti yang mendapat laporan tentang kejadian tersebut dan dibawa ke Polsek Kapuas Murung.

Atas kejadian tersebut Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, SH., MM., Mengambil tindakan yaitu Korban di rujuk ke RS Doris silvanus Palangka Raya, di fasilitasi Polres Kapuas dan Polsek dan di bantu dari UPT. PPA DP3APPKB Kabupaten Kapuas untuk dilakukan otopsi agar diketahui penyebab kematian korban, sesuai sesuai dengan permintaan otopsi Polsek Kapuas Murung Nomor : B/03/IV/2022, tanggal 29-04-2022,

“Tim yang melaksanakan Kegiatan otopsi yang dipimpin oleh dr. Ricka Brillianty Z, SpKF, beserta anggota berjumlah 6 orang dokter muda. Didampingi  oleh Paur Identifikasi Satreskrim Polres Kapuas dan anggota Polsek Kapuas Murung, dengan hasil otopsi penyebab kematian korban karena kekerasan/trauma benda tumpul dikepala sehingga terjadi pendarahan di rongga kepala,” terang AKP Siti Rabiatul Adawiyah.

Ditambahkan mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Timur ini, Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung membantu memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke kampung halaman korban di NTB  tepatnya di Lombok,  melalui rute dari Palangkaraya ke Banjarmasin melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang dibantu juga oleh perush swasta perkebunan PT. Globalindo Agung Lestari,

“Motif sementara rasa kekesalan terhadap korban menyebabkan pelaku emosi, Untuk keamanan tersangka pelaku diamankan di Rutan Polres Kapuas, dan saat ini masih proses sidik tersangka untuk menggali lebih dalam motif sebenarnya,” ungkap AKP Siti Rabiatul Adawiyah.

Dijelaskan lagi oleh Kapolsek Kapuas Murung,  Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana paling  lama 15 th denda Rp. 45.000.000,- , pungkasnya.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *