NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Manajer PT PLN (Persero) ULP Pulang Pisau, Muhammad Fitrizal mengatakan, pelanggan PLN kategori tertentu akan mendapatkan perpanjangan subsidi atau diskon selama 3 bulan pada awal tahun 2021 ini sejak Januari hingga Maret.
Dijelaskannya, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan yakni Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
Meski begitu, bagi pelanggan subsidi yang melebihi pemakaian maksimal masih tetap dikenakan biaya kelebihan. “Bagi golongan pelanggan listrik tadi tetap membayar apabila kelebihan pemakaian,” ujar Muhammad Fitrizal, Sabtu (9/1/2021).
Diterangkannya, penerapan diskon tarif listrik pascabayar dan prabayar ada perbedaan dari tahun 2020 dengan tahun 2021 ini.
“Perbedaannya, untuk pascabayar tahun 2020 bagi pelanggan listrik dengan daya 450 VA (R1, B1, dan I1) di diskon 100%. Sedangkan tahun 2021 tarifnya diskon 100% setara 720 jam nyala (450/1000 x 720 = 324 kWh),” ucapnya.
Kemudian, bagi daya R1 900 VA pada tahun 2020 di diskon 50%, sedangkan untuk tahun 2021 ini, lanjutnya, setara dengan 720 jam nyala (900/1000 x 700 = 648 kWh). “Kelebihannya dari pemakaian tersebut tetap dikenakan tarif normal,” ungkap dia.
Selanjutnya bagi penerapan prabayar tahun 2020 dengan daya 450 VA (R1, B1, dan 1) diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi mulai Desember 2019 hingga Februari 2020. Artinya, untuk diskon 2021 tetap sama dengan tahun 2020.
Sedangkan untuk penerapan prabayar daya R1-900 VA untuk tahun tahun 2020 diskon 50% terhadap konsumsi kWh bulanan tertinggi mulai Desember 2019 hingga Februari 2020 diberikan dalam bentuk token gratis.
“Nah, prabayar untuk tahun 2021 diskon 50% diberikan ketika melakukan transaksi pembelian token. Jadi, pelanggan PLN harus memahami juga perihal ini. Artinya, pelanggan yang mendapat subsidi pemerintah itu tetap bayar kalau melebihi pemakaian maksimal,” ungkap Muhammad Fitrizal. (adm2)