Selasa , 1 Juli 2025
MK
Ketua MK RI Anwar Usman saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Pilgub Kalteng 2020, Rabu (27/.1/2021).

MK Sahkan Alat Bukti Ben-Ujang dengan Beberapa Catatan

NUSAKALIMANTAN.COM, Jakarta –  Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Kalteng 2020 digelar hari ini, Rabu 27 Januari 2021 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Dalam sidang tersebut, hadir secara langsung (Luring) kuasa hukum paslon 1 Ben-Ujang yakni Bambang Widjayanto Cs, kuasa hukum pihak termohon Ali Nurdin Cs, dan dua orang pihak kuasa hukum paslon 2 Sugianto-Edy yakni Rahmadi G Lentam SH MH dan Didi Supriyanto SH M Hum.

Sedangkan tim kuasa hukum lainnya, termasuk pihak terkait Sugianto Sabran dan Edy Pratowo hanya diperkenankan mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut secara online (Daring).

Usai Kuasa Hukum Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar membacakan posita dan petitum permohonannya, serta menyerahkan sejumlah dokumentasi alat bukti, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan sah dengan beberapa catatan.

“Baik kalau begitu, kita sahkan dulu beberapa alat bukti yang diajukan dengan beberapa catatan, nanti habis sidang bisa dikonfirmasi dengan kepaniteraan, untuk bukti baru dapat diajukan pada sidang berikutnya, untuk bukti ini dinyatakan sah,” ujar Anwar Usman.

Dia menambahkan, untuk perkara PHP atas perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 majelis sidang menyatakan menerima H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo sebagai pihak terkait.

“Untuk perkara ini sudah dibaca dan dipertimbangkan, dan majelis panel menetapkan 1 menerima H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai pihak terkait dalam perkara nomo125 dan seterusnya,” ucap Anwar Usman.

Kedua, lanjutnya, memerintahkan kepada panitera untuk mencatat ke dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK), dan memanggil pihak terkait tersebut guna menghadiri sidang pada hari, tanggal dan jam yang telah ditetapkan untuk mendengar keterangan pihak terkait pada pemeriksaan persidangan.

“Jadi permohonan pemohon untuk menjadikan pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai  pihak terkait sudah diputuskan,” papar Anwar Usman.

Sebelum sidang ditutup, pihak termohon yakni KPU Kalteng sempat melayangkan keberatan. Keberatan pertama dari pihak termohon berkinginan melihat daftar alat bukti.

“Kedua kami keberatan atas adanya  perubahan petitum yang disampaikan tadi, karena menurut hemat kami perbaikan sudah tidak bisa dilakukan lagi, ada penggunaan kata pada petitum yang kami tangkap merupakan penambahan yang bersifat substansi, oleh karena itu kami menolak dan akan menyampaikan tanggapan di dalam jawaban kami,” kata kuasa hukum pihak termohon.

Menjawab hal itu, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, keberatan yang disampaikan oleh majelis panel telah dicatat dalam berita acara dan akan menjadi bahan pertimbangan. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *